GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID------Dua orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah kabupaten Gowa diperiksa oleh Sentra Gerakan Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gowa.
Koordinator Gakkumdu Gowa yang juga anggota Bawaslu Gowa, Yusnaeni mengatakan, kedua ASN lingkup Pemkab Gowa yang diduga melanggar netralitas ASN dalam pemilu sementara diperiksa.
"Dugaan bentuk pelanggarannya itu kampanye. Adapun kampanye yang dilakukan masih dalam proses pengkajian," kata, Selasa 16 Januari 2024.
Dia menyebutkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini masih terus didalami dengan memeriksa beberapa pihak.
Mulai dari ASN selaku terlapor, panwascam selaku yang menemukan dugaan pelanggaran ASN dan saksi-saksi yang mengetahui terkait peristiwa tersebut.
"Hasilnya nanti akan kita sampaikan ke rekan-rekan jika sudah ada hasil pemeriksaan dari Gakumdu," jelasnya.
Menurut Yusnaeni, pelanggaran netralitas ASN ini bisa terungkap berawal dari temuan panwascam kecamatan pada saat melakukan pengawasan di lapangan yang menemukan ada ASN yang melanggar.
"Bentuk pelanggarannya mengacu pada ketentuan pasal 280 ayat 3," tuturnya.
Lanjut Yusnaeni, temuan dan laporan terkait pelanggaran ASN ini dalam proses penyelidikan dengan mengambil keterangan para pihak dalam proses klarifikasi.
"Setelah dilakukan klarifikasi, selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu untuk menilai apakah kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan," pungkasnya. (***)