Anak 11 Tahun di Bulukumba Hamil Lima Bulan, Korban Pemerkosaan Pria Beristri

  • Bagikan
Ilustrasi (Disway)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Seorang anak perempuan berusia 11 tahun, dengan inisial RY, menghadapi kenyataan tragis setelah hamil akibat diperkosa oleh seorang pria beristri.

RY, yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar, kini mengandung lima bulan. Sementara pelaku bernama Faizal, seorang pria berusia 19 tahun, dan telah memiliki istri.

Kejadian tragis itu terjadi pada Agustus 2023, ketika RY menginap di rumah neneknya di salah satu kecamatan di Kabupaten Bulukumba. Saat itu, pada tengah malam,  masuk ke kamar RY dan melakukan perbuatan tercela tersebut.

Keluarga korban baru mengetahui apa yang telah dialami RY pada Desember 2023. Setelah mengetahui anaknya mengandung, orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Bulukumba.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut dan telah mengamankan terduga pelaku.

"Sudah diamankan pelakunya sambil menunggu gelar perkara," kata Kahar saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Selasa, 16 Januari 2024.

Namun beredar informasi bahwa kasus ini berupaya diselesaikan dengan cara kekeluargaan antara pihak korban dengan pihak pelaku. Korban akan dinikahkan dengan pelaku.

"Belum ada juga penyampaian ke saya pak tapi informasi keluarga pelaku berupaya mencari solusi seperti itu," ungkap Aiptu Kahar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, korban akan dinikahkan dengan pelaku, dengan permintaan uang panai dari pihak korban sebesar 50 juta rupiah.

Andi Suriadi selaku Lurah setempat membenarkan bahwa berdasarkan permintaan keluarga korban pihaknya diminta menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Suriadi mengungkapkan bahwa terdapat persyaratan yang diajukan oleh keluarga korban kepada pihak pelaku untuk menyelesaikan kasus ini.

"Ada permintaan yang diajukan oleh keluarga korban, untuk menyelesaikan kasus ini secara damai," kata Suriadi. ****

  • Bagikan