Drs. Muh. Basri Lansia Tersangka Penambang Pasir Laut Ilegal, Beroperasi Sejak 2014

  • Bagikan
Lokasi tambang pasir laut yang dieksplorasi oleh Basri

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasus dugaan penambangan pasir laut secara ilegal yang melibatkan seorang lansia 68 tahun bernama Drs. Muh. Basri sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Kasi Pidum Kejari Bulukumba, Agusjayanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan berkas perkara tersangka telah melakukan aksi penambangan pasir ilegal sejak 2014 lalu.

Penambangan pasir laut ilegal di Basokeng sebenarnya telah ditangani oleh pihak berwenang, namun kasus itu tidak dilanjutkan karena semua warga atau pelaku penambang bersepakat untuk menghentikan aktivitas galian.

Namun Basri diduga melanggar komitmen tersebut sehingga dilaporkan oleh warga lain sejak 2022 lalu, namun kasusnya baru dilimpahkan ke Kejari Bulukumba baru-baru ini.

Menurut Agus, meski telah lansia, Basri dianggap sebagai masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas karena dari hasil usaha tambangnya mampu membangun rumah bertingkat, serta memiliki kendaraan pickup pribadi.

Dalam postingannya Basri juga sempat naik untuk menjalankan ibadah umrah di tanah suci Makkah.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kasus yang menimpa Basri karena dianggap sebagai lansia yang sudah tidak berdaya.

Istri Basri Hajar yakni Indo Itte mengatakan, kasus yang menjerat suaminya itu tidak sama sekali masuk akal. Apalagi tuduhan terkait dugaan aktivitas tambang pasir secara ilegal.

Padahal kata Indo Itte, sang suami hanya mengambil pasir menggunakan sekop dan gerobak dorong saat air laut tengah surut.

"Bapak ditahan, tuduhannya bapak Itu karena di bilang bapak menambang pasir ilegal. Padahal kan cuma pake sekop dan gerobak saja, pasir itu untuk bikin batako yang nanti dipasang di rumah saya, " kata Indo Itte kepada wartawan ditemui di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu, 13 Januari 2024.

Wanita 50 tahun itu bercerita bahwa kasus yang menjerat suaminya berawal saat sang suami dilaporkan oleh tetangganya sejak 2022 lalu.

Di situ, sang pelapor yang diketahui berinisial IL mengadu bahwa Basri telah melakukan kejahatan pertambangan pasir laut secara ilegal.

Atas kasus yang menimpanya, Indo Itte pun berharap keadilan. Dia menganggap proses hukum yang dihadapi sang suami tidak sesuai. Apa lagi kata Indo Itte, kerugian negara akibat sang suami mengambil pasir itu tidak ada.

"Harapan, saya mau keadilan dan suaminya saya dibebaskan. Karena saya tidak terima kalau bapak di bilang penambang pasir ilegal," tutur Indo Itte.

"Karena kalau menambang itu saya anggap pakai alat berat, apa lagi di dalam BAP itu bapak dibilang menyebabkan abrasi. Nah padahal kalau air surut itu banyak sekali pasir dibawa sama air," sambungnya.

Indo Itte juga kini mengaku menderita setelah sang suami dipenjara, ia pun harus hidup mengharapkan bantuan sanak keluarganya.

"Saya sudah menderita, sudah tidak ada pemasukan, hanya dibantu sama keluarga," tandasnya. ****

  • Bagikan

Exit mobile version