BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah seorang peserta kampanye calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, pada Rabu, 17 Januari 2024, hari ini.
Kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh seorang pria berinisal SH (61) itu, kini tengah dalam proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Kejari Bulukumba, Agusjayanto, mengungkapkan bahwa kasus ini ditargetkan putus dalam sepekan ke depan.
"Besok (Rabu, 17 Januari 2024) akan dimulai disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi," ungkap Agus saat ditemui RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID di ruang kerjanya di Kantor Kejari Bulukumba, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Agus menjelaskan bahwa SH sebenarnya bukan bagian dari tim pemenangan dari Caleg DPR RI, namun SH menjadi salah satu peserta dalam kampanye yang kedapatan membagikan amplop berisi uang tunai 50 ribu rupiah kepada peserta kampanye lainnya.
Total uang yang dibagikan yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti oleh Gakumdu senilai 5 juta rupiah.
Agus menyampaikan bahwa SH dipersangkakan dengan pasal 523 ayat 1 jo 280 ayat 1 huruf (j) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana 2 tahun, dan denda paling banyak 24 juta rupiah.
Agus mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan kasus tidak harus dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya, Bawaslu Bulukumba menemukan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh peserta kampanye salah satu Caleg DPR RI dapil 2 Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terjadi di Lingkungan Erelebu, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, pada Desember 2023, lalu.
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan, yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID membenarkan bahwa pihaknya telah memproses temuan dugaan pelanggaran kampanye politik uang tersebut.
"Temuan (dugaan politik uang) berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontotiro dan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa," ungkap Wawan saat dikonfirmasi, pada Jumat, 13 Januari 2024.
Wawan mengungkapkan kasus tersebut merupakan kasus dugaan politik uang yang pertama kali ditemukan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia.
Temuan dari Bawaslu tersebut semakin mempertegas bahwa Kabupaten Bulukumba merupakan daerah yang rawan politik uang.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Bulukumba memang menjadi salah satu daerah di Indonesia dengan tingkat kerawanan tinggi terjadinya politik uang pada Pemilu 2024 mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) merilis 20 daerah di Indonesia yang dianggap rawan politik uang dan Kabupaten Bulukumba berada di urutan delapan.
Data dari Bawaslu itu diperoleh melalui analisa penelitian menggunakan data kualitatif dari tingkat provinsi dan kabupaten serta diskusi kelompok yang menemukan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi di semua provinsi. ****