Terdakwa Politik Uang, SS Bantah Uang yang Dibagi Terkait Caleg Tertentu

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sidang kedua perkara dugaan monye politik digelar di Pengadilan Negeri Bulukumba, Kamis, 18 Januari 2024. Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa, SS dan sejumlah saksi.

Usai sidang, SS yang dikonfirmasi menegaskan, perkara tersebut sebenarnya tidak terkait dengan politik. Tindakannya membagikan uang pada Desember 2023 lalu, murni sedekah kepada keluarga besarnya di Lingkungan Erelebu, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.

"Jadi sebenarnya ini bukan money politik, karena itu murni sedekah kepada keluarga sesuai wasiat almarhum Haji Padasi (mantan wakil bupati Bulukumba periode 2005-2010)," terangnya.

Hanya saja, lanjut mantan pejabat di Bulukumba itu, pada kesempatan yang sama juga ada kegiatan sosialisasi salah satu calon anggota DPR RI dapil 2 Sulsel dari Partai Demokrat. Bahkan menurutnya, pada saat dirinya membagikan uang dalam amplop berisi uang senilai Rp 50 ribu, disaksikan petugas pengawas pemilu.

"Adaji juga di situ anggota panwas, dan mereka tidak menegur atau memperingatkan. Karena memang tidak ada kaitannya dengan calon anggota DPR. Kebetulan keluarga besar saya kumpul di situ, makanya saya laksanakan wasiat keluarga saya," tegasnya.

Penulis: SuparmanEditor: Suparman
  • Bagikan