BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapil 2 Sulawesi Selatan dari partai Demokrat, Zainuddin Hasan, angkat bicara terkait dugaan praktik politik uang dalam kegiatan kampanyenya di Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
Zainuddin Hasan yang ditemui RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID di Posko Pemenangangannya Wisama Andira pada Kamis, 18 Agustus 2024, malam, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan bagi-bagi amplop yang diarahkan kepada pihaknya.
Zainuddin mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah diberitakan di salah satu stasiun televisi nasional yang tayang baru-baru ini.
"Saya tidak tahu (kejadiannya), saya baru tahu ada berita seperti itu (dugaan politik uang, red) setelah muncul di televisi. Kaget juga, masa saya berapa kali jadi bupati, berapa kali calon gubernur, masa hal seperti itu mau saya lakukan," kata mantan bupati Bulukumba, Sulsel, dan Puhuwato, Gorontalo, tersebut.
Meski Zainuddin mengakui bahwa yang membagikan amplop yakni SH adalah kerabat jauhnya, namun bukan bagian dari tim pemenangan. Ia mengungkapkan bahwa SH sama sekali tidak berkoordinasi dengannya baik itu sebelum maupun setelah membagi amplop.
"Saya sama sekali tidak tahu, cuma dia (SH) yang tahu. Dia juga tidak pernah bilang apa-apa sama saya," tegas mantan calon gubernur Gorontalo tersebut.
Zainuddin menyatakan turut mendukung langkah penegak hukum dalam menumpas praktik politik uang pada proses pelaksanaan Pemilu 2024.
"Tentu kami mendukung proses penegakan hukum yang sementara berjalan. Dan kami berharap pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan bersih tanpa ada politik uang," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu Bulukumba menemukan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh SH selaku peserta dalam kegiatan kampanye Zainuddin Hasan di Lingkungan Erelebu, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, pada Desember 2023, lalu.
Kasus dugaan praktik politik uang yang pertama ditemukan di Indonesia dalam proses Pemilu 2024 itu sementara berproses di Pengadilan Negeri Bulukumba, dan terduga SH telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Bulukumba, Agusjayanto, selaku salah satu tim penuntut menjelaskan bahwa meski SH mengaku bukan bagian dari tim pemenangan namun tetap didakwakan dengan pasal 523 ayat 1 jo 280 ayat 1 huruf (j) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana 2 tahun, dan denda paling banyak 24 juta rupiah. ****