BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantaeng, menertibkan dengan cara mencopot ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Selain melanggar aturan, penertiban ini sekaligus menyambut penilaian ADIPURA tahun 2023 di Kabupaten Bantaeng.
APK yang dicopot terdiri dari banner dan baliho yang terpaku di pohon dan menempel di tiang listrik.
Menurut Kasatpol PP Bantaeng, Jaemuddin, melalui Irwan Arfandi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Satpol PP Bantaeng, mengatakan bahwa sekira ribuan APK Caleg ditertibkan.
"Kita tidak tau pasti jumlahnya, tapi diperkirakan ribuan, karena kita angkut pakai mobil truk milik DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan mobil pickup, dan full," katanya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa 23 Januari 2024.
Penertiban telah berlangsung selama dua hari dimulai sejak 22 Januari 2024, hingga 23 Januari 2024, dengan menerjunkan personil sebanyak 17 orang, kata Iwan penertiban ini masih akan berlangsung jika masih ada APK yang ditemukan melanggar.
"Kemarin (22 Januari 2024) telah kami laksanakan penertiban di sepanjang jalan poros trans nasional dan beberapa titik lainnya, tepatnya di kecamatan Bantaeng dan Bissappu," katanya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa 23 Januari 2024.
Dia berharap agar tidak ada lagi APK yang dipasang ditempat yang dilarang atau dengan cara melanggar. Karena kata dia, saat ini juga memasuki momentum penilaian ADIPURA 2023.
"Semoga tidak dianaikkan lagi, ini juga menjelang penailaian ADIPURA, jangan lagi ada yang dipasang ditempat yang dilarang," tutup dia.
Sebelumnya Bawaslu Bantaeng, telah menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU Bantaeng, perihal Rekomendasi Penertiban APK dan BK pertanggal 19 Januari 2024.
Menurut Ahmad Makmur anggota KPU Bantaeng, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU mengatakan bahwa adapun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tahapan Pemilu pada masa kampanye yakni Undang- undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang harus menjadi fokus perhatian para peserta pemilu dan tim kampanye masing-masing.
“Karenanya, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bantaeng yang diteruskan ke Satpol PP dalam penertiban, tetap berpedoman pada PKPU no 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, utamanya pemasangan alat peraga kampanye di pasal 70 dan 71 dan SK KPU no 237 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Bantaeng pada Pemilu Tahun 2024,” kata Ahmad beberapa waktu lalu.
Sementara menurut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantaeng, Nasir Awing mengatakan bahwa kembali optimis meraih piala ADIPURA kesepuluh. Walaupun kata Nasir Awing penilaian ADIPURA bertepatan dengan momentum pesta demokrasi lima tahunan.
Dimana Alat Peraga Kampanye (APK) di Bantaeng masih ada yang melanggar, dengan cara dipaku di pohon. Hal itu juga menjadi salah satu penilaian nantinya.
"Saat rapat koordinasi, dengan KPU, Bawaslu, dan parpol (partai politik) saya sampaikan kepada pimpinan parpol di Bantaeng bahwa momentum ini sama-sama penting, jadi APK yang melanggar kami berharap diturunkan secara mandiri," harap dia. (mad/has/b)