UJUNGLOE, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Desa Padangloang, Kecamatan Ujungloe, telah menetapkan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah desa.Kepala Desa Padangloang, Muhammad Rizal setelah melalui tahapan asistensi, pembahasan rancangan hingga ditetapkan menjadi dokumen APBDes.
"Jadi tidak langsung juga ditetapkan, tidak hanya sekadar disusun saja kemudian langsung ditetapkan, tetapi juga dibahas juga kemudian diasistensi di kecamatan," terangnya.
Dokumen APBDes, lanjut Rizal, akan menjadi acuan pemerintah desa, dalam melaksanakan program desa.
"APBDes berisi rincian jumlah anggaran yang diterima desa, kemudian rincian pengelolaan anggaran itu sendiri," jelasnya.
Rizal menambahkan, program prioritas yang dianggarkan melalui anggaran dana desa tahun ini adalah program ketahanan pangan, BLT-DD dan program pencegahan stunting.
" Kami berharap program desa yang telah kami bahas dan tetapkan tahun ini, bisa terlaksana" tutupnya. (*)