BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- SH salah seorang relawan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI divonis bersalah dalam kasus praktik politik uang. terdakwa divonis bersalah berdasarkan putusan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Selasa, 23 Januari 2024.
Dalam persidangan tersebut SH diputuskan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan vonis delapan bulan penjara.
Kasi Pidum Kejari Bulukumba, Agusjayanto yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID membenarkan bahwa terdakwa SH telah divonis, namun ia mengaku belum menerima salinan putusan.
"Sidang putusannya tadi tapi terkait bagaimana isi putusan lengkapnya belum kami terima salinannya," ungkap Agus saat ditemui di kantornya.
Agus mengungkapkan bahwa pihaknya diberikan waktu selama tiga hari untuk pikir-pikir terkait putusan.
"Dalam vonis kasus Pemilu kami hanya diberikan waktu tiga hari untuk pikir-pikir (apakah banding atau menerima putusan)," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu Bulukumba menemukan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh SH selaku peserta dalam kegiatan kampanye Zainuddin Hasan di Lingkungan Erelebu, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, pada Desember 2023, lalu.
Zainuddin Hasan angkat bicara soal dugaan politik uang dalam kegiatan kampanyenya di Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, beberapa waktu lalu.
Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapil 2 Sulawesi Selatan dari partai Demokrat, Zainuddin Hasan, juga telah angkat bicara terkait dugaan praktik politik uang dalam kegiatan kampanyenya di Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
Zainuddin Hasan yang ditemui RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID di Wisama Andira pada Kamis, 18 Agustus 2024, malam, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan bagi-bagi amplop yang diarahkan kepada pihaknya.
Zainuddin mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah diberitakan di salah satu stasiun televisi nasional yang tayang baru-baru ini.
"Saya tidak tahu (kejadiannya), saya baru tahu ada berita seperti itu (dugaan politik uang, red) setelah muncul di televisi. Kaget juga, masa saya berapa kali jadi bupati, berapa kali jcalon gubernur, masa hal seperti itu mau saya lakukan," kata mantan Bupati Bulukumba dan Puhuwato tersebut.
Meski Zainuddin mengakui bahwa yang membagikan amplop yakni SH adalah kerabat jauhnya, namun bukan bagian dari tim pemenangan.
Ia mengungkapkan bahwa SH sama sekali tidak berkoordinasi dengannya baik itu sebelum maupun setelah membagi amplop.
"Saya sama sekali tidak tahu, cuma dia (SH) yang tahu. Dia juga tidak pernah bilang apa-apa sama saya," tegas mantan calon gubernur Gorontalo tersebut.
Zainuddin menyatakan turut mendukung langkah penegak hukum dalam menumpas praktik politik uang pada proses pelaksanaan Pemilu 2024.
"Tentu kami mendukung proses penegakan hukum yang sementara berjalan. Dan kami berharap pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan bersih tanpa ada politik uang," imbuhnya. (ewa/has/B)