BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Alat tangkap ikan jenis Perre-perre diperbolehkan digunakan di wilayah perairan Sulawesi Selatan (Sulsel) termasuk di Kabupaten Bulukumba. Kebijakan itu disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Dinas Perikanan Bulukumba, Selasa, 23 Januari 2024.
Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa penggunaan alat tangkap yang sebelumnya menuai protes dari nelayan tradisional Bulukumba itu telah diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023.
Meski diperbolehkan namun terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi dalam penggunaan Perre-perre antara lain, ukuran mata jaring 4 milimeter, dan panjang rangka 3 meter.
Selanjutnya badan jaring 10 meter, daya lampu tidak boleh lebih dari 2.000 watt, dan kapal 5 GT. Sementara jalur penangkapan ikan tingkat pertama 2-4 mill, dan jalur penangkapan Il 4-12 mill.
Peraturan tersebut diturunkan berdasarkan hasil kajian tim kemudian dibahas pada Focus Group Discussion (FGD) di Makassar yang dihadiri Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah dan Pihak Akademisi.
Dari semua tahapan yang telah dilaksanakan oleh kementerian Kelautan dan Perikanan, kemudian perre-perre menjadi alat tangkap yang diperbolehkan dan masuk kelompok jaring angkat.
Kendati demikian, nelayan tradisional Bulukumba yang tergabung dalam Serikat Nelayan Bulukumba (SNB) tetap menolak penggunaan Perre-perre di wilayah perairan tradisional Bulukumba.
"Kami terlanjur sudah tidak percaya dengan pengawasan yang dilakukan oleh DKP, Perre-perre pasti tetap akan merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian nelayan tradisional," ketus Ketua SNB, Mahdur.
Menurut Mahdur pihaknya akan tetap berupaya melakukan tuntutan agar Perre-perre tidak diperbolehkan untuk beroperasi di wilayah tangkap tradisional Bulukumba.
"Kami berharap, pemerintah Kabupaten Bulukumba berkoordinasi dengan pemerintah di Kabupaten lain agar tidak memperbolehkan nelayan perre-perre masuk di wilayah perairan kami. Ini untuk menghindari gesekan di lapangan," pinta Mahdur.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba, Kusnadi Kamal, yang dikonfirmasi menyatakan bahwa jika masih ada nelayan yang menolak Perre-perre maka itu hak mereka. Namun yang pasti pihaknya juga tidak bisa melarang penggunaan Perre-perre jika sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Posisi Dinas Perikanan memediasi antara nelayan yang menolak dan nelayan yang menggunakan bagaimana baiknya. Nelayan yang pake nelayan dari luar. Jangan sampai ada konflik di laut yang justru merugikan kedua pihak," ungkapnya.
Kendati demikian, menurut Kusnadi aturan soal penggunaan Perre-perre merupakan rana dari Dinas Kelautan Provinsi Sulsel.
Sementara itu, pihak Cabang Dinas Kelautan Provinsi Sulsel yang coba dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID belum memberikan keterangan terkait persoalan ini. ****