Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jeneponto, 1 DPO

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menangkap tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Ketiganya adalah S (49), Mra (21) dan D (22). Mereka diamankan di dua tempat berbeda.

Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri menjelaskan awalnya polisi mengamankan S di Lingkungan Tolo Kota, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara pada 22 Januari 2024 .

"Dari tangan S kami mengamankan barang bukti tiga belas sachet kecil kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok gudang garam surya. Selain itu, kami juga mengamankan 1 HP milik S," kata AKP Bakri, Selasa (23/01/2024).

Tak sampai disitu, polisi lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, aparat penegak hukum juga mengamankan MRA bersama D di Dusun Kayuloe Timur, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea.

Dari tangan MRA, polisi mengamankan dua sachet kecil kristal bening yang diduga sabu selain itu polisi mengamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan transaksi barang haram tersebut yakni satu unit HP dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi ketiga pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial S dan saat ini masih dalam penyelidikan keberadaanya.

Hanya saja, saat dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan orang yang dimaksud.

"Saat ini kami telah menetapkan pemasok barang tersebut sebagai DPO," tandasnya.

Penulis: Andi Muh Akbar RazakEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan

Exit mobile version