JENEPONTO, RADARSELATAN - Kasus dugaan penggelapan 9 ekor kuda yang dilaporkan oleh Supardi terhadap Sudarmin Daeng Rangka di Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berakhir damai.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (22/1/2024) malam.
"Sudarmin Daeng Rangka sebagai terlapor resmi bebas setelah kami memberikan Restoratif Justice (RJ)," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemberian RJ ini dilakukan pihaknya setelah menerima pencabutan laporan dari pelapor.
"Supardi sebagai pelapor mencabut laporannya atas dugaan penggelapan kuda 9 ekor yang dilayangkan kepada Sudarmin Daeng Rangka sehingga keduanya sepakat berdamai," jelasnya.
Dijelaskannya, kasus ini pertama kali dilaporkan Supardi pada Minggu 9 Oktober 2022 lalu. Saat itu, Supardi melaporkan Sudarmin atas dugaan penggelapan kuda.
Dimana terlapor saat itu meminta 9 ekor kuda ke korban dengan harga Rp 15 juta per ekor dengan perjanjian kuda itu dibayar setelah tiba di Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto.
Setelah keduanya sepakat, korban pun membawa pesanan tersebut ke lokasi dan diterima langsung oleh terlapor.
Setelah transaksi ini dilakukan, terlapor menolak membayar hingga akhirnya kasus ini dimediasi Kades setempat namun negosiasi tersebut buntu hingga akhirnya kasus ini dilaporkan korban ke Polisi.
Setelah kasus ini dilaporkan, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan hingga akhirnya terlapor ditahan di Sel Mapolres Jeneponto.
"Terlapor sempat kami tahan selama 5 hari," ucap Kasat Reskrim.
Usai kasus ini bergulir selama 2 bulan, kasus ini pun menemui titik terang hingga kedua belah sepakat dengan sejumlah syarat dan disaksikan langsung masing-masing keluarga dan Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin.