BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Terdapat 4.298 surat suara rusak Pemilu 2024 yang ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba.
Surat suara rusak yang ditemukan antara lain DPR RI 1.505, DPRD Provinsi 607, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) 33, DPD 331, dan DPRD Kabupaten sebanyak 1.822.
Ketua KPU Bulukumba, Asbar Akib yang dikonfirmasi pada Rabu, 24 Januari 2024, mengungkapkan bahwa surat suara yang rusak akan diganti, saat ini yang sudah ada penggantinya yakni surat suara DPD dan PPWP.
Sementara itu surat suara yang rusak, menurut Asbar akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Berdasarkan pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara. Pemusnahan akan disaksikan oleh Polres Bulukumba, Bawaslu, serta mitra terkait," jelas Asbar.
Diketahui, surat suara yang dinyatakan rusak atau cacat ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
Beberapa kriteria surat suara Pemilu yang dianggap rusak atau cacat antara lain: Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda; Surat suara kusut/mengkerut dan sobek; Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
Selanjutnya, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas; Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos;
Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang; dan Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum. ****