JENEPONTO, RADARSELATAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, sampai sekarang belum menerima laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Ini dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa, Jumat (26/1/2024).
"Sampai saat ini belum ada,"bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya saat ini masih menunggu laporan apabila ada ASN yang terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Pintu masuk Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN untuk pemilu ada di Bawaslu," jelasnya.
Meski begitu, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan pemberian sanksi kecuali pihak Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN).
"Pemberian sanksinya adalah kewenangan KASN," tandasnya.
Namun untuk membuktikan jenis pelanggaran itu, dia terlebih dahulu menindaklanjuti laporan sesuai peraturan perundang-undangan.