Penganan Kasus Kekerasan Seksual di Polres Bulukumba Mandek, Kapolda: UU TPKS Bisa Diterapkan

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Andi Rian Djajadi meminta jajarannya menerapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Termasuk kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Bulukumba. Hal ini ditegaskan Kapolda dalam dialog bersama jurnalis dan aktivis di ruang Redaksi Media RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Jumat, 26 Januari 2024.

Kapolda yang diampingi para pejabat utama Polda Sulsel dan Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono disambut Direktur Media RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Sunarti Sain.

Dalam dialog itu, salah satu aktivis perempuan dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Agustin, menyampaikan keresahannya terkait penanganan kasus perempuan dan anak di Polres Bulukumba yang dianggap mandek.

Salah satunya kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Herlang beberapa waktu lalu.Bahkan korbannya yang telah melahirkan, namun hingga saat saat ini terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Agustin menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan sejak Agustus 2023, lalu, dan dua bulan lalu korban telah melahirkan anak dari pelaku.

Menurut Agustin, penyidik PPA Polres Bulukumba hingga saat ini belum mampu mengungkap kasus tersebut dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementera korban telah mengungkapkan pelaku yang telah melakukan perbuatan bejat terhadapnya.

"Polisi selalu beralasan tidak cukup alat bukti, padahal dalam UU TPKS diatur dua alat bukti sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Agustin di depan Kapolda.

Menanggapi hal itu, Kapolda Irjen Pol. Andi Rian mengungkapkan bahwa UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah bisa diterapkan oleh penyidik.

"Saya waktu di Bareskrim juga termasuk yang menyusun UU TPKS, dan saat itu saya mendapatkan penghargaan dari Mensekneg sebagai salah tim penyusun UU TPKS. Dan saya pastikan itu sudah berlaku, dengan bukti yang minim bisa kita pidanakan," ungkapnya.

Kendati demikian, penerapan UU TPKS bukan saja menjadi tanggungjawab kepolisian namun juga harus diketahui oleh Kejaksaan.

"Ini (UU TPKS) penting diketahui oleh penyidik, tapi juga harus dikoordinasikan dengan Jaksa. Karena jangan sampai penyidik sudah menerapkan tapi di pihak Jaksa tidak tahu, maka berkasnya akan tetap dikembalikan," ujar Kapolda.

Terkait penanganan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bulukumba, Kapolda memerintahkan Kapolres Bulukumba untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan terkat penerapan UU TPKS.

"Jadi saya minta Kapolres (Bulukumba) untuk segera mengkoordinasikan ini (penerapan UU TPKS) dengan Kejaksaan," perintah Kapolda.

Andi Rian menjelaskan bahwa dengan penerapan UU TPKS dalam kasus kekerasan seksual barang bukti yang minim pelaku sudah dapat dipidanakan. (*)

Penulis: BASO MAREWAEditor: SUPARMAN
  • Bagikan