GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID-------Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial dan Pendamping Penerima Keluarga Harapan (PKH).
Rapat dengar pendapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Gowa, Selasa 30 Januari 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Husniah Talenrang. Hadir juga anggota DPRD Gowa, Asnawi Syam, Anwar Usman dan Andi Tenri Indah.
Husniah Talenrang mengatakan bahwa, rapat digelar karena pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa Koordinator Kabupaten (Korkab) Gowa pendamping PKH melakukan kampanye dengan mengajak memilih salah satu caleg.
Bahkan, Korkab PKH ini diduga memberikan ancaman kepada anggota PKH akan dicabut haknya sebagai penerima PKH.
"Kami dengar dari masyarakat bahwa ada ancaman akan dicabut haknya sebagai penerima PKH. Itu kan melanggar, tidak boleh dan yang mempunyai kewenangan untuk mencabut itu sebenarnya kementerian. Tidak serta merta para PKH melakukan pengancaman kepada masyarakat, mengambil hak mereka," ujar Husniah.
Dia menyebutkan, di kabupaten Gowa pihaknya mendapatkan laporan dari beberapa kecamatan seperti kecamatan Manuju, Pallangga dan Bontonompo, bahkan beberapa kecamatan yang lain.
"Makannya kami mengundang para korkab dan pendamping ini untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya," terangnya.
Menurut Husniah, laporan dari masyarakat ini diajukan oleh aliansi masyarakat. Mereka kemudian mengajukan surat untuk RDP.
" Jadi mereka merasa keberatan untuk dicabut haknya oleh karena itu mereka berharap teman-teman DPRD untuk menjalankan tugas pengawasannya terhadap apa yang mereka dapatkan di lapangan. Rata-rata mereka diancam untuk dicabut haknya karena dengan salah satu alasan disuruh memilih salah satu caleg yang diinginkan, yang diarahkan," tutur Husniah Talenrang.
Dia menambahkan, RDP ini akan dilanjutkan kembali beberapa waktu kedepan. Pasalnya para Korkab dan pendamping PKH tidak datang memenuhi panggilan.
"Tidak memenuhi panggilan, ini yang menjadi pertanyaan kita kenapa tidak datang memenuhi panggilan. Tapi kami memberi kesempatan untuk menskorsing beberapa waktu kedepan karena alasannya sakit dan kita akan panggil kembali sesuai waktu yang nanti ditentukan," katanya.
Lanjut Husniah, jika para Korkab dan pendamping PKH tidak hadir lagi pada saat dipanggil kembali, maka DPRD Gowa bisa saja mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu atau Gakkumdu terkait pelanggaran pemilu. Pelanggaran yang dilakukan masa-masa kampanye ini. (***)