BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sejumlah petani kopi Desa Kahayya resmi membentuk organisasi Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG). Musyawarah pembentukan dipusatkan di Sekretariat Kelompok Tani Tabbuakang, Desa Kahayya, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Minggu, 28 Januari 2024.
Dalam musyawarah tersebut, Marsan dipilih secara aklamasi sebagai ketua, Kadir sebagai wakil, Hasan sebagai Sekretaris, dan Lukman sebagai Bendahara.
Indikasi Geografis (IG) merupakan penanda atau label geografis yang menunjukkan asal-usul produk tersebut dari suatu wilayah geografis tertentu.
Ini mencakup karakteristik unik atau kualitas produk yang berasal dari faktor lingkungan, seperti tanah, iklim, atau tradisi lokal. IG membantu melindungi reputasi dan nilai tambah produk pertanian dari suatu daerah tertentu.
Dengan pembentukan kelompok MPIG tersebut, produk Kopi Kahayya diharapkan dapat terdaftar dalam IG khas Sulawesi Selatan.
"Di selatan selatan Sulawesi Selatan ini baru dua indikasi goografis yang terbit yang itu IG Kopi Bantaeng dan IG Kopi Arabika Rumbia, kami berharap IG Kopi Arabika Kahayya juga akan terbit," harap Johan Kumala, selaku fasilitator dalam kegiatan tersebut.
Pembentukan organisasi MPIG di Desa Kahayya ini juga merupan tindak lanjut dari program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam melakukan langkah-langkah percepatan atau akselerasi terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG).
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam keteranganya usai melakukan kunjungan di Kabupaten Bulukumba.
"Hal ini sebagai tindaklanjut atas pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Untuk itu, dilakukan koordinasi yang intens dengan pemangku kepentingan terkait guna memfasilitasi pendampingan pendaftaran produk-produk potensi IG di Sulawesi Selatan," ungkap Yani dalam keterangannya, Minggu, 28 Januari 2024.
Pada kunjungan ini, Mohammad Yani bersama tim melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah setempat.
Dalam rapat ini, Tim melakukan pertemuan dengan Dekranasda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta untuk membahas kelanjutan proses pendaftaran Potensi IG Tenun Kajang.
Turut hadir juga perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam rangka penjajakan pendaftaran IG Kopi Arabika Kahayya.
Dalam rapat yang dibuka oleh Alfian A. Mallihungan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjelaskan bahwa progres pendaftaran Potensi IG Tenun Kajang yang sudah melalui proses pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Kajang dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah (Bupati Bulukumba).
"Kami mohon arahan dan pendampingan untuk melengkapi persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk pendaftaran IG Tenun Kajang sehingga dapat didaftarkan tahun ini," tutur Alfian. (ewa/has/B)