Terlibat Kampanye, Bawaslu Laporkan 2 ASN Gowa ke KASN

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID------Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni mengatakan pihaknya telah melaporkan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dua ASN tersebut masing-masing inisial DR, seorang ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dan inisial SB, seorang ASN Guru di kecamatan Biringbulu.

"Melalui surat Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 001/Rekom DPPL/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 prihal rekomendasi dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tertanggal 23 Januari 2024 telah kami kirim ke KASN" ungkap Yusnaeni, Selasa 30 Januari 2024.

Lebih lanjut, Yusnaeni menjelaskan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dimaksud yaitu terkait dengan Netralitas ASN dalam proses tahapan pelaksanaan Pemilu.

"Kedua ASN tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, selain itu perbuatan ASN tersebut juga diduga melanggar Pasal 11 huruf c peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004, pasal 5 huruf n peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021," jelasnya.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Gowa melalui pengawasan langsung yang dilakukan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Biringbulu pada kegiatan kampanye salah satu Partai Politik Peserta Pemilu di Kelurahan Tonrita.

"Berdasarkan hasil klarifikasi ditemukan fakta bahwa kedua ASN tersebut hadir dan bersikap aktif selama proses kampanye, bahkan salah satu ASN inisial "dr" hadir dalam kegiatan kampanye disaat hari kerja dan saat itu sedang melakukan kunjungan monitoring di Kecamatan Biringbulu" jelasnya.

Terkait sanksi terhadap ASN yang melanggar, Bawaslu Kabupaten Gowa menyerahkan sepenuhnya kepada KASN sebagai instansi yang berwenang dalam menindak netralitas ASN.

"Dengan adanya peristiwa ini, Bawaslu Kabupaten Gowa berharap agar ASN tetap bersikap netral selama proses tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesainya tahapan pemilu" harapnya. (***)

  • Bagikan