BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Bulukumba mengungkap kasus uang palsu, salah seorang pria berinisial MF (35) terduga pelaku ditangkap di salah satu wisma yang terletak di Jalan Dato Tiro, Kelurahan Ela - Ela, Kecamatan Ujungbulu, pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 01.20 dinihari.
Penangkapan oleh Unit Kamneg Sat Intelkam dan URC Reskrim Polsek Ujungbulu yang dipimpin oleh Wakapolsek Ujungbulu, Ipda Aswad Salam itu berawal dari informasi masyarakat.
Selain terduga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti sejumlah uang palsu dengan pecahan 50 ribu dengan total 3.550.000.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bulukumba. Sementara MF yang merupakan warga Kabupaten Bantaeng itu telah diamankan beserta dengan uang palsunya.
"Pelakunya sementara kita periksa," ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 31 Januari 2024, sore.
Berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku, bahwa uang palsu tersebut diperoleh dengan membeli secara daring melalui Facebook.
Total uang palsu yang dibeli sebanyak 500 lembar pecahan 50 ribu atau total 5 juta dengan harga 2 juta rupiah. Uang palsu itu dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Terduga pelaku juga mengakui bahwa sedikitnya sudah tiga kali dirinya melakukan transaksi uang palsu di wilayah Kecamatan Ujungbulu.****