BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia termasuk di Kabupaten Bulukumba akan digelar pada 27 November 2024. Jadwal tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 yang dikeluarkan pada 26 Januari 2024.
Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Teknis, Syamsul mengungkapkan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dirangkaikan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah dimulai pada 26 Januari 2024.
"Tahapan awalnya (Pilkada) mulai 26 Januari 2024 yaitu perencanaan program dan anggaran," ungkap Syamsul yang ditemui RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID di sela-sela agendanya di Hotel Agri, Selasa, 30 Januari 2024.
Sementara untuk tahapan penyelenggaraan akan dimulai dengan agenda pemenuhan persyaratan dukungan bagi bakal calon perseorangan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024
Setelah itu tahapan pendaftaran di KPU Bulukumba baik itu bagi bakal calon perseorangan maupun usungan partai dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus.
Tahapan Pilkada serentak ini akan berbarengan dengan tahapan Pemilu 2024, apalagi jika terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden (Pilpres).
Terkait hal tersebut, Syamsul menyatakan bahwa pihaknya senantiasa siap menjalankan Pemilu maupun Pilkada secara maksimal.
"Tentu kita sebagai penyelenggara harus siap menghadapi situasi apapun. Dan saya rasa juga Pemilu dan Pilkada ini bisa kami kerjakan secara bersamaan," jelas Syamsul.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar 41,1 miliar rupiah.
Anggaran itu terbagi untuk tiga instansi, KPU Bulukumba sebesar 27 miliar, Bawaslu 8,6 miliar, dan anggaran pengamanan untuk Polres Bulukumba sebesar 5,5 miliar. (ewa/has/B)