BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng berhasil mendapat nilai 76,41 dan tertinggi dari Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
SPI Kabupaten Bantaeng memperoleh indeks 76,41 (Terjaga) naik dibanding tahun 2022 yang hanya sebesar 75,19 atau naik 1,22 digit. Sedangkan banyak kabupaten di Sulsel justru angka yang diraihnya mengalami penurunan.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, maka SPI memetakan wilayah rawan korupsi yang akan menjadi dasar acuan pembuatan kebijakan/regulasi terkait alokasi anggaran karena tidak mungkin memberikan alokasi dana tanpa adanya pertimbangan tingkat kebocoran anggaran di masing-masing OPD.
Atas capaian tersebut Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, menyampaikan apresiasi hasil yang dicapai Pemkab Bantaeng. Penilai survei dari lembaga anti rasuah ini merupakan hasil kerja bersama seluruh OPD di jajaran Pemkab Bantaeng. Tentunya penilaian dari KPK ini tak lepas dari kendali internal Inspektorat Kabupaten Bantaeng.
“SPI penting untuk menciptakan kesadaran akan adanya risiko korupsi di lingkungan pemerintahan. Olehnya kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholders yang terlibat dalam survey ini. Terutama Inspektur Inspektorat Kabupaten Bantaeng,” kata Andi Abubakar.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, mengatakan, SPI dari KPK ini bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi.
Tentunya penilaian tersebut dilakukan dalam tiga kategori atau sasaran yakni, internal mencakup ASN, guru, internal (Pemda) external meliputi Kepolisian, Kejaksaan (APH) dan kategori exper seperti (BPKP, Ombudsman, Lawyer dan lembaga resmi lainnya.
Dalam penilaian tahun ini ketiga kelompok sasaran tersebut menjawab 100% survei penilaian integritas terhadap Kabupaten Bantaeng.
“SPI sendiri merupakan penilaian integritas yang dilakukan berdasarkan beberapa indikator. Tujuannya untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan Pemerintah Daerah secara terukur,” ungkap Doktor bidang ilmu hukum itu.
Terkait indikator penilaian, lanjutnya, mencakup integritas penyelenggara pemerintahan atau ASN, pengelolaan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, transparansi, dan sosialisasi anti korupsi yang dilakukan. (Mad/has/b)