Bawaslu Bantaeng Temukan Kekurangan 4.289 Surat Suara, Formulir C kurang 596 lembar

  • Bagikan
Foto: Komisioner KPU dan Bawaslu Bantaeng saat memantau pengepakan surat suara di aula KPU Bnataeng. (mad)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID --Menjelang hari pemungutan suara di 14 Februari 2024, Kabupaten Bantaeng, masih kekurangan surat suara. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng mencatat kekurangan mencapai 4.829 surat suara. Baik itu surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten.

“Kami sudah melakukan monitoring dan pengawasan ke gudang logistik KPU Kabupaten Bantaeng. Ternyata ada kekurangan surat suara sebanyak 4.829 lembar,” ujar Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti.

Dia mengatakan, Bawaslu bertugas sebagai pengawas pelaksanaan pemilu, sehingga bertanggung jawab untuk memastikan seluruh kebutuhan logistik terpenuhi tanpa adanya kekurangan, demi mendukung proses Pemilu 2024 berjalan lancar.

Dari jumlah kekurangan surat suara itu, DPR RI sebanyak 2.611 lembar, DPRD Provinsi 173 lembar, DPRD Kabupaten Bantaeng dapil 1 sebanyak 299, dapil 2 mencapai 354 surat suara, dapil 3 tercatat 789 lembar serta dapil 4 sebanyak 603 surat suara. 

Belum termasuk formulir C untuk Dapil 4 Bantaeng masih kurang 596 lembar.

Ningsih menegaskan, logistik sudah harus sampai secepat mungkin sebelum didistribusi ke tempat pemungutan suara (TPS). Karena surat suara itu sudah harus ada di TPS satu hari sebelum pemilihan berlangsung.

“Jadi kami kembali mengingatkan KPU agar sedapat mungkin segera memenuhi kekurangan surat suara mengingat waktu pelaksanaan hari H sudah dekat. Tugas Bawaslu memastikan seluruh logistik tiba sesuai jadwal, kemudian seluruh kebutuhan logistik terpenuhi tanpa adanya kekurangan,” kata dia.

Bawaslu Bantaneg, telah menyampaikan kondisi kekurangan tersebut ke KPU setempat dan mendapat tanggapan serius terhadap kondisi kekurangan surat suara itu. (mad/has/b)

  • Bagikan