BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepala Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Andi Mauragawali membentuk tim patroli desa. Tim ini khusus mengantisipasi politik uang yang berpotensi terjadi menjelang pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024.
Opu sapaan akrab Andi Mauragawali memaparkan, tim patroli politik uang yang dibentuk melibatkan kepala dusun, RT, RK, tokoh masyarakat dan pemuda. Dijelaskan, tim ini merupakan aksi nyata yang dilakukan pemerintah desa dalam pencegahan praktik haram tersebut.
"Semakin menjelang hari H maka semakin berpotensi terjadi politik uang. Maka kami membentuk tim patroli sebagai aksi nyata tidak sekedar memberikan imbauan," jelasnya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa, 6 Februari 2024.
Mantan anggota DPRD Bulukumba ini mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah mendeteksi potensi politik uang di Desa Bontonyeleng.
"Kami sudah mendeteksi ada oknum calon dan oknum timses yang sudah mulai mendata masyarakat. Indikasinya politik uang," beber Opu.
Opu mengungkapkan, tim patroli desa yang dibentuk tersebut juga berkoordinasi dengan Bawaslu Bulukumba melalui TPD Bontonyeleng dan Panwascam Gantarang. Ia berharap apa yang dilakukan dapat menjadi gerakan kolektif di Kabupaten Bulukumba.
"Kami berharap tidak hanya bagi semua desa, tetapi seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat untuk sama-sama terlibat melawan politik uang," harap Opu.
Terkait putranya yang juga maju sebagai Caleg DPRD Bulukumba dapil Gantarang-Kindang, menurut Opu itu tidak ada kaitannya dengan tim yang dibentuk.
"Tim ini kan bukan saja saya. Banyak unsur yang terlibat, dan tim ini terbentuk karena keresahan bersama terkait politik uang, kami berkomitmen untuk memberantas politik uang di Desa Bontonyeleng tanpa terkecuali," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan, mengapresiasi langkah dari Kepala Desa Bontonyeleng yang membentuk tim patroli desa.
"Pada prinsipnya kami mengapresiasi segala bentuk partisipasi publik dalam rangka mengambil peran untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2024," ungkapnya.
Apalagi, kata Wawan, apa yang dilakukan oleh Desa Bontonyeleng itu berkaitan dengan tugasnya dalam pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu terkhusus pelanggaran UU 7 thn 2017 pasal 523 ayat 1, 2, dan 3.
Diketahui, Bawaslu Bulukumba juga mendorong inovasi pengawasan dengan cara melakukan sosialisasi dengan pemanfaatan media digitalisasi.
Selain itu jug dilakukan pengembangan pengawasan partisipatif dengan berbagai pihak untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif, membentuk kampung anti politik uang dan lainnya serta terus menyosialisasikan kepada pemilih soal kerugian yang ditimbulkan oleh politik uang, dan mengajak semua pihak berkolaborasi menangkal praktik jahat tersebut.
Keterlibatan masyarakat juga perlu didukung komitmen pemangku kepentingan, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu beserta tim suksesnya, serta pemerintah untuk bersama-sama menjadikan pelaksanaan pemilihan umum 2024 dilakukan secara jujur dan adil. ****