Polres Bulukumba Bersama Komunitas Mobil dan Motor Deklarasi Larangan Knalpot Brong

  • Bagikan
Deklarasi larangan penggunaan knalpot bising di Kabupaten Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Satuan Lalulintas Polres Bulukumba menggelar apel deklarasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Apel deklarasi ini dilaksanakan di Tribun Lapangan Pemuda Bulukumba, Rabu, 7 Februari 2024.

Dalam acara yang dipimpin oleh Wakapolres Bulukumba, Kompol Eddy Sumantri itu diikuti oleh berbagai komunitas mobil dan motor di Kabupaten Bulukumba, termasuk Komunitas Honda CRV Generasi 3, Komunitas Pasolle Pick Up Kabupaten Bulukumba, Komunitas YNCI Bulukumba, King Peace, dan Kurirta Bulukumba.

Dalam rangkaian kegiatan, Polres Bulukumba memberikan helm standar SNI yang bertuliskan "Sahabat Polri" kepada ketua Komunitas YNCI dan driver Kurirta Bulukumba, serta membagikan jaket kepada para ketua komunitas mobil.

Kompol Eddy Sumantri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye dan edukasi Polri, khususnya Polres Bulukumba, untuk mendorong kesadaran pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong yang melanggar spesifikasi teknis.

"Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh Wakapolri dan seluruh jajaran kepolisian. Mari kita berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat untuk patuh hukum dan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama," ungkapnya.

Setelah sambutan, dilakukan pembacaan ikrar dukungan deklarasi oleh perwakilan komunitas dan diikuti oleh seluruh anggota komunitas.

Acara ditutup dengan konvoi kendaraan yang dikawal oleh polisi, bertujuan untuk memberikan contoh berkendara yang patuh dan tertib kepada masyarakat Bulukumba. ***

  • Bagikan