JENEPONTO, RADARSELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, meminta seluruh partai politik untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) jelang masa tenang yang akan dimulai pada 11 Februari 2024.
Ketua KPU Jeneponto Sapriadi Saleh menegaskan peserta Pemilu wajib membersihkan APK-nya paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
"Kemudian juga menutup akun resmi media sosial pada hari terakhir masa kampanye," kata Sapriadi Saleh kepada RADARSELATAN, Sabtu (10/2).
Sapriadi mengungkapkan larangan ini sudah disampaikan kepada seluruh parpol dalam rapat koordinasi yang berlangsung Jumat (9/2) kemarin.
"Dalam rakor tersebut sudah kami sampaikan kepada peserta pemilu terkait masa kampanye termasuk larangan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang," jelasnya.
Selain itu, dalam masa tenang Pemilu 2024 ini, para calon presiden dan calon anggota legislatif dilarang untuk melakukan kampanye.
Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka (36) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
"Masa tenang dimulai sehari setelah berakhir masa kampanye yaitu tanggal 11. Masa tenang berlangsung selama 3 hari yakni tanggal 11,12 dan 13 Februari," kata Sapriadi Saleh.
Menurut Sapriadi, peserta maupun tim kampanye dilarang keras menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
"Tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan calon, memilih calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota," tandasnya.