JENEPONTO, RADARSELATAN - Masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu (11/2) atau tiga hari sebelum hari pencoblosan.
Dalam masa tenang Pemilu 2024 ini, para calon presiden dan calon anggota legislatif dilarang untuk melakukan kampanye.
Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka (36) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan memastikan tidak ada kampanye selama masa tenang tersebut. Ini diungkapkan Ketua KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh.
"Masa tenang dimulai sehari setelah berakhir masa kampanye yaitu tanggal 11. Masa tenang berlangsung selama 3 hari yakni tanggal 11,12 dan 13 Februari," kata Sapriadi Saleh kepada RADARSELATAN, Sabtu (10/2/) malam.
Menurut Sapriadi, peserta Pemilu dilarang keras menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
"Tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan calon, memilih calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota," jelasnya.
Dia mengungkapkan pentingnya menjaga masa tenang yang merupakan ciri khas pemilu di Indonesia.
Oleh karena itu, pelaksanaan hari tenang harus juga dipastikan sebagai hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye.
"Masa tenang ini sudah diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017. Dan PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bahwa masa tenang merupakan salah satu tahapan pemilu," ungkapnya.
Tujuannya kata dia, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.
"Tujuannya membuat suasana tenang menjelang pemungutan suara. Memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan para calon berdasarkan informasi dan pengetahuan yang didapat oleh pemilih pada masa kampanye yang telah berlangsung selama 75 hari lamanya," tandasnya.