BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, memusnahkan surat suara rusak dan lebih, dari hasil penyortiran, dengan cara dibakar, Selasa 13 Februari 2024.
Pemusnahan itu, dilaksanakan di halaman kantor KPU Bulukumba, Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Ujung Bulu. Dihadiri Anggota Bawaslu Bulukumba, Kapolres Bulukumba, bersama Wakapolres Bulukumba, Kapolsek Ujung Bulu, disaksikan personil Kodim 1411 Bulukumba, dan personil Brimob Polda Sulsel.
Sebanyak, 4.209 lembar dimusnahkan oleh KPU Bulukumba, surat suara rusak ini, meliputi sobek, bercak tinta dan kelebihan surat suara.
Dengan rincian, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 33 lembar, untuk legislatif, anggota DPR RI sebanyak 331 lembar, anggota DPD sebanyak 1.505 lembar, anggota DPRD Provinsi sebanyak 607 lembar, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 1.733 lembar.
“Hari ini dilakukan pemusnahan, berdasarkan surat keputusan KPU nomor 1395 tahun 2023, bahwa kelebihan surat suara dari percetakan termasuk surat suara, dimusnahkan sehari sebelum hari H (pemungutan suara), dan kewajiban pemusnahan ini, menghadirkan pihak Kepolisian dan Bawaslu,” jelas Asbar Ketua KPU Bulukumba, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID saat setelah pemusnahan.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan, dari hasil akumulasi antara surat suara rusak dan lebih, dari hasil penyortiran. (***)