PPK Bulukumpa Target Rekapitulasi Rampung 25 Februari 

  • Bagikan
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Bulukumpa.

BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulukumpa, melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan peroleha suara pada Pemilu  (Pemilihan Umum) tahun 2024. Rekapitulasi yang mulai berlangsung pada Minggu 18 Februari ini ditargetkan selesai pada Minggu 25 Februari mendatang.

Ketua PPK Bulukumpa, Muhammad Syahrul mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga desa dan dua kelurahan yang telah selesai melakukan rekapitulasi, di antaranya Desa Bontomangiring, Desa Baruga Riattang, Kelurahan Jawi-jawi, Kelurahan Ballasaraja serta Desa Batulohe.

"Di Bulukumpa ada 14 desa tiga kelurahan, Lima diantaranya telah selesai rekapitulasi. Dan hari akan berlangsung rekapitulasi untuk Kelurahan Tanete dan Desa Balangtaroang" katanya, Rabu, 21 Februari 2024.

(Rekapitulasi tingkat Kecamatan Bulukumpa)

Menurutnya, pada proses rekapitulasi ini, dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Bulukumpa, serta para saksi dan juga disaksikan oleh Pihak Kepolisian serta TNI yang bertugas sebagai pihak keamanan.

"Alhamdulillah hingga hari ketiga ini proses rekapitulasi berjalan lancar, kalaupun ada kendala-kendala saat proses rekapitulasi kami selesaikan sesuai dengan perundang-undangan dan tentunya juga berdasarkan rekomendasi dari Panwas dan disepakati oleh para saksi yang telah dimandatkan oleh partai peserta Pemilu," jelasnya.

Sementara itu Divisi Teknis PPK Bulukumpa, Syamsuddin menambahkan bahwa dalam melaksanakan rekapitulasi,  cukup terbuka, hal ini dibuktikan dengan gedung yang dijadikan lokasi rekapitulasi berada di tempat yang mudah diakses oleh warga, agar  rekapitulasi dapat dilihat oleh warga.

"Dalam PKPU 5 Tahun 2024 diatur bahwa peserta rekapitulasi adalah PPK, PPS, Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, Panwascam, Saksi Partai Politik  atau Paslon dan juga Calon Perseorangan yang dibuktikan dengan surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan partai, tim kampanye paslon dan calon perseorangan. Peserta rekapitulasi inilah yang berhak memberikan koreksi sesuai dengan yang diatur dalam PKPU," jelasnya.

Selain peserta rapat pleno di PKPU tersebut juga diatur bahwa rekapitasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu yang terdaftar, masyarakat atau intstansi terkait serta di liput pewarta.

"Hanya saja pemantau juga wajib menunjukan surat tugas dan identitas diri, yang bersangkutan kepada PPK. Pemantau dan Pewarta tidak memiliki hak untuk mengoreksi prosedur dan hasil rapat pleno, mereka hanya berhak menyaksikan, karena yang berhak menyampaikan keberatan hanyalah saksi dan Panwas sesuai dengan PKPU," tutupnya. (ria/has/B)

  • Bagikan