Berkegiatan di Pantai Merpati Bulukumba Wajib Bersurat

  • Bagikan
Pemandangan Pantai Merpati Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bulukumba mewajibkan persuratan untuk penggunaan Pantai Merpati dalam berkegiatan. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan kawasan Pantai Merpati.

Melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bulukumba mengeluarkan imbauan kepada seluruh organisasi dan perseorangan yang berencana menggelar acara atau kegiatan di area tersebut.

Imbauan ini menekankan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh para pengguna kawasan Pantai Merpati. Pertama, bagi pihak yang ingin berkegiatan harus mengajukan permohonan tertulis kepada DPKPP Bulukumba.

Kedua, menjaga kebersihan kawasan dengan tidak membuang sampah sembarangan, serta memastikan sampah pengunjung disimpan di tempat sampah yang telah disediakan.

Ketiga, melarang penggunaan kendaraan di area pelataran kawasan Pantai Merpati, demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Keempat, melarang segala bentuk balapan liar di area kawasan Pantai Merpati, sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan terhadap pengunjung lainnya.

Kelima, menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan berjualan di sepanjang bahu jalan di kawasan Pantai Merpati, guna menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Kepala DPKPP Bulukumba, Munthasir Nawir, menyatakan, Imbauan itu dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengalaman pengunjung, serta menjaga kelestarian dan keindahan kawasan Pantai Merpati.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya jika imbauan ini dapat diindahkan demi kenyamanan bersama," ungkap Munthasir, Selasa, 27 Februari 2024.

Adapun alamat persuratan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bulukumba, yaitu Jalan K.H. Muchtar Luthfi No. 1 Bulukumba.****

  • Bagikan

Exit mobile version