Maju Pilkada Bulukumba Jalur Independen, Wajib Kantongi 29 Ribu Dukungan

  • Bagikan
Ilustrasi Pilkada 2024 (viva.com)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan tahapan Pilkada 2024 termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba. KPU akan memulai tahapan penyelenggaraan dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei 2024.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Sosialisasi Wamil Nur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024.

"Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024," urainya.

Wamil menjelaskan, berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Diatur pada poin b ayat (2) Pasal 41, UU 10 Tahun 2016, bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT.

Untuk konteks Kabupaten Bulukumba jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pileg 2024 ini sebanyak 340.541 pemilih, artinya calon perseorangan harus memperoleh sekitar 29 ribuan dukungan.

Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dukungan yang diberikan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotocopy KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas terkait.

Diketahui, tahapan pelaksanaan Pilkada yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dirangkaikan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah dimulai pada 26 Januari 2024.

Sementara untuk tahapan penyelenggaraan akan dimulai dengan agenda pemenuhan persyaratan dukungan bagi bakal calon perseorangan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024

Setelah itu tahapan pendaftaran di KPU Bulukumba baik itu bagi bakal calon perseorangan maupun usungan partai dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus. ****

=====

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

- 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

- 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

- 22 September 2024: penetapan pasangan calon

- 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

- 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

(Sumber: PKPU nomor 2 tahun 2024)

  • Bagikan

Exit mobile version