BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Bulukumba menggerebek arena judi sabung ayam yang terletak di Kampung Kiling-kiling, Dusun Bayang-bayang, Desa Gattareng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Rabu, 28 Februari 2024.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gantarang, Kompol Abdul Kadir didampingi Dantim Resmob, Aiptu Hardiman itu, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku serta barang bukti berupa delapan ekor ayam aduan dan satu unit sepeda motor.
Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial T (54), yang merupakan warga setempat. Adapun pelaku lainnya berhasil melarikan diri sebab lokasinya berada dalam perkebunan warga dengan jarak yang cukup jauh.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, mengumumkan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian, khususnya judi sabung ayam, demi menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Bulukumba.
"Kita akan tindak tegas setiap kegiatan judi di wilayah hukum Polres Bulukumba, dan saya sudah perintahkan seluruh Kapolsek jajaran," kata AKBP Andi Erma Suryono, Rabu, 28 Februari 2024.
Mantan Kapolres Jeneponto ini berharap dalam pemberantasan judi, peran serta masyarakat dan media sangat diperlukan dalam membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan tindakan.
"Polri dalam hal ini Polres Bulukumba tidak bisa bekerja sendiri, tentunya membutuhkan bantuan dan kerjasama dari pihak luar untuk bisa melakukan penindakan terhadap praktek judi yang sangat meresahkan," ujar Kapolres.****