KPU Minta Bantuan Presiden Jokowi untuk Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Sebab, KPU berencana menggelar PSU di Kuala Lumpur pada 9-10 Maret 2024.

"Karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke presiden, kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan. Katakanlah pada tingkat tinggi, presiden dengan Perdana menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi, sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Hasyim menjelaskan, PSU di Kuala Lumpur menggunakan dua metode, yakni tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK). KPU juga telah menggelar rapat pleno terbuka terkait penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap di Kuala Lumpur, pada Minggu (3/2) malam.

Rapat pleno itu termasuk jumlah pemilih yang akan dilayani dengan metode TPS dan pemilih yang dilayani menggunakan metode KSK. Adapun basis data yang digunakan untuk PSU ini pada 20 dan 21 Juni 2023.

Menurutnya, jumlah pemilih di Kuala Lumpur awalnya sebanyak 447.258. Jumlah itu dalam tiga metode, untuk TPS berjumlah 222.945, KSK 67.946 dan Pos sebanyak 156.367. Namun pada faktanya, ketika pemilu metode TPS, yang hadir dari jumlah DPT itu hanya 2.264.

"Itu berarti, kan, cuma sekitar 1 persen dari 220 ribu pemilih," ucap Hasyim.

Sementara, yang hadir dari DPTb berjumlah 5.117, DPK sejumlah 16.996. Sehingga, jumlah yang hadir paling banyak pemilih tidak terdaftar di DPT.

Selanjutnya, untuk KSK dari 67.946 pemilih DPT, yang hadir hanya 903. Kemudian, DPTb hanya 2.051. Lalu, daftar pemilih khusus yang hadir 27.309. Adapun untuk metode pos, dari 156.367 pemilih yang mengirimkan surat suara untuk dicoblos hanya 23.360.

"Nah, pemilih yang hadir dengan berbagai macam daftar pemilih tadi dijumlahkan ketemunya adalah pada angka 78.000," ungkap Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengutarakan jumlah itu menjadi basis data untuk pemutakhiran yang dicek dengan tiga kategori. Pertama, apakah alamatnya valid dan dikenali.

"Kalau nggak valid dan nggak dikenali, maka dikeluarkan dari daftar itu," papar Hasyim.

Kedua, analisis kegandaan, termasuk dengan DPT dalam negeri atau tidak. Bila ada yang ganda, maka akan dicoret. Ketiga, validitas NIK dan nomor paspor. Sehingga, jika NIK dan nomor paspor tidak valid akan dikeluarkan.

"Setelah kita lakukan analisis dari 78.000 itu kemudian kita dapat menyimpulkan dan sudah kita tetapkan DPT luar negeri untuk pemungutan suara ulang Kuala Lumpur jumlahnya 62.217 pemilih," pungkas Hasyim. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version