BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tidak ada tilang manual dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2024 di Sulawesi Selatan termasuk di Kabupaten Bulukumba.
Kasat Lantas Polres Bulukumba, Iptu Idris, menyatakan bahwa penindakan dalam Operasi Pallawa 2024 ini dilakukan dengan tilang elektronik.
"Jadi petugas kita di lapangan dibekali dengan perangkat tilang elektronik," ungkap Iptu Idris saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 6 Maret 2024.
Kendati demikian, Idris membeberkan bahwa dalam Operasi Pallawa 2024 ini pihaknya mengedepankan edukasi dan sosialisasi.
Adapun yang ditindak dengan tilang elektronik yakni bagi pelanggaran lalulintas yang sifatnya dapat membahayakan keselamatan.
"Jadi ada fase-fasenya, untuk di awal ini kita aktif melalukan soalisasi dan edukasi dalam bentuk FGD kepada masyarakat, untuk penindakan itu dilakukan bagi pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan operasi rutin kepolisian di bawah jajaran Polda Sulsel yang akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024 mendatang.
AKBP Andi menjelaskan operasi tersebut bertujuan sebagai upaya dalam pemeliharaan kamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Dalam pelaksanaan operasi petugas akan melakukan tindakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif 40 persen dan preventif 40 persen serta didukung dengan penindakan hukum (Gakkum) 20 persen.
Sasaran dalam operasi tersebut yakni meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG) yang dapat berpotensi terjadinya kemacetan, pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Terdapat lima jenis pelanggaran berlalu lintas yang menjadi sasaran prioritas.
Pertama, kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan. Kedua, kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading.
Ketiga, kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator dan atau strobo bukan pada peruntukannya. Keempat, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek.
Dan kelima, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI.
Kapolres juga menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan sebagai upaya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat dalam rangka cipta kondisi jelang idul Fitri 1445 H 2024.
"Kami berharap kegiatan operasi ini dapat memberikan dampak positif terhadap terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif aman, nyaman dan selamat yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," kunci Kapolres. ****