NASIONAL, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tanpa banyak koar-koar, DPD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan kecurangan ini. DPD sukses menyalip DPR, yang sebelum sudah sangat berisik tapi tak kunjung action.
Pembentukan Pansus ini disahkan dalam Sidang Paripurna ke-9 DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Dalam sidang itu, Komite I telah menyatakan dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024. Lalu, usulan pembentukan Pansus pun mengemuka dan disahkan.
"Apakah dapat disetujui (membentuk Pansus Pemilu)?" tanya Ketua DPD LaNyalla Mattalitti, dalam sidang tersebut. "Setuju," jawab para senator yang hadir dalam sidang.
LaNyalla pun meminta Pihak Setjen DPD untuk membantu administrasi pembentukan Pansus ini. "Mohon Kesetjenan untuk memerhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," sambungnya.
Salah satu pengusul Pansus itu adalah Anggota DPD dari Sulawesi Selatan yang juga politisi PKS, Tamsil Linrung. Menurutnya, aduan pelanggaran dan kecurangan Pemilu tidak bisa hanya disampaikan ke Bawaslu. Karenanya, perlu tindak lanjut dari DPD.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi, tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ucap Tamsil.
Melihat aksi DPD ini, DPR kalem-kalem saja. Anggota DPR Daniel Johan justru memuji sikap gercep alias gerak cepat DPD membentuk Pansus Pemilu.
"DPD itu kan mewakili suara rakyat dari seluruh daerah di setiap provinsi. Artinya, ini sebagai kepekaan dari DPD untuk menyerap suara-suara dari masyarakat," ucap politisi PKB ini, di Kompleks Parlemen, Rabu (6/3/2024).
Ia memastikan, PKB mendukung keputusan DPD untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu. Harapannya, Pansus dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan mendorong perbaikan terhadap proses di Pemilu berikutnya.
Dari pihak penyelenggara Pemilu, menyatakan tidak masalah dengan Pansus DPD ini. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan siap hadir jika dipanggil oleh Pansus DPD. "Tentu siaplah!" ucap Bagja, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Hanya saja, Bagja akan mempertimbangkan kehadiran di DPD jika jadwalnya bentrok dengan rekapitulasi Pemilu 2024 di KPU. Mengingat, peran Bawaslu sangat penting dalam proses penghitungan.
"Kalau ada rekap gimana? Nanti ditanya DPD, kita mengawasi rekap yang sedang berjenjang ini atau menghadiri DPD? Hayo, emang bisa dibelah-belah? Kalau bisa dibelah-belah, okelah," selorohnya.
Bagja menyebut, saat ini Bawaslu sedang mengawasi proses rekapitulasi berjenjang. Jika di saat bersamaan harus hadir di Pansus DPD, dikhawatirkan tidak dapat memberikan pernyataan dengan baik.
"Kami lagi memantau teman-teman yang sekarang merekap di tingkat provinsi, dan masih ada yang di tingkat kabupaten/kota. Ada juga yang masih di tingkat kecamatan, ada satu, dua yang bermasalah. Padahal, seharusnya sudah selesai," ungkapnya.
Pihak KPU juga tidak masalah dengan Pansus Pemilu DPD. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu yang harus menjalankan prinsip terbuka, KPU akan merespons terhadap pertanyaan dari siapa pun. Namun, dia juga memberi catatan, sudut pandang yang dipakai hanya Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Terkait informasi kepemiluan menjadi penting bagi kita semua melihatnya dalam sudut pandang atau kaca mata Undang-Undang Pemilu, bukan Undang-Undang yang lainnya," ujar Idham saat dihubungi, Rabu (6/3/2024) malam.
Ia mengatakan, UU Pemilu sudah lengkap mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu sampai pada persoalan. Bagaimana menangani dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sampai perselisihan atas hasil Pemilu. "Mari kita semua kembali ke Undang-Undang Pemilu," pesannya.
Idham memastikan, KPU siap datang jika dipanggil Pansus DPD. "Sampai saat ini KPU belum menerima surat dengan perihal apa pun dari DPD," ungkapnya.
Sementara, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menganggap, Pansus DPD inkonstitusional. Sebab, tidak ada aturan yang melandasi pembentukan Pansus di DPD. Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) maupun Peraturan Tata Tertib DPD tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional terhadap ruang lingkup pelaksanaan fungsi dan tugas DPD dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan UU Pemilu.
“Pansus DPD soal kecurangan pemilu adalah tindakan DPD yang inkonstitusional," ucap Rullyandi.
Menurutnya, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD juga melanggar UU MD3. "Seluruh Pimpinan DPD dan Anggota DPD yang menyetujui Pansus ini terang-terangan melanggar Undang-Undang MD3, khususnya ketentuan Pasal 258 huruf F dan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan Tatib DPD 1/2022 mengenai Kewajiban Anggota DPD menaati Tata Tertib," pungkasnya. (JPNN)