BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bulukumba meminta agar pelaku usaha makanan dan minuman untuk tidak membuka usahanya pada pagi hingga siang selama Ramadan 1445 H/2023 M.
Dalam menyambut Ramadan, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran nomor 188.6/386/PEM yang dikeluarkan pada 8 Maret 2024 itu berisi beberapa poin, termasuk soal jam operasional pengusaha makanan dan minuman.
Di poin (5), berbunyi "Bagi pengusaha makanan dan minuman agar membuka usahanya paling cepat pukul 15.00 Wita untuk pelayanan pembelian makanan untuk buka puasa."
Selain bagi pengusaha makanan dan minuman, dalam edaran tersebut juga meminta pengusaha hiburan agar menutup usahanya selama Ramadan.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan bahwa tim gabungan Kodim 1411, Polres, Satpol PP, Camat, Lurah dan Kepala Desa bersama pemerintah setempat, akan melaksanakan pemantauan/pengawasan operasi secara rutin selama Ramadan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf menyampaikan ucapan selamat Ramadan kepada masyarakat Bulukumba.
Andi Edy juga meminta agar masyarakat harus saling menghargai dalam menjalankan ibadah Ramadan.
"Kepada masyarakat Bulukumba saya menyampaikan selamat menjalankan ibadah Ramadan, baik itu yang mulai Senin maupun yang mulai di hari Selasa, yang utama kita saling menghormati," ucap Andi Edy. ****