Mimpi Tito Setelah IKN Pindah, Jakarta Jadi New York

  • Bagikan

NASIONAL, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bersama DPR menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). RUU DKJ ditargetkan kelar sebelum Lebaran. Setelah nanti Jakarta tak jadi ibu kota negara (IKN), Tito bermimpi, Jakarta bisa jadi seperti New York, Amerika Serikat (AS).

Hal tersebut disampaikan Tito saat mengikuti rapat kerja bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD, di Gedung Nusantara I DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Rapat membahas tindak lanjut RUU DKJ.

Rapat yang dihadiri perwakilan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa itu, dipimpin Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

Dalam paparannya, Tito mengatakan, pembangunan Jakarta akan diarahkan menjadi pusat perekonomian, jasa, hingga perbankan. “Kira-kira sama seperti New York-nya Amerika atau Sydney, Melbourne-nya Australia," papar Tito.

Tito berharap, Jakarta bisa menjadi kota kelas dunia yang berdaya saing global. Untuk itu, ia meminta RUU DKJ dibahas dengan cermat. Apalagi, aturan tersebut akan menjadi landasan hukum pembentukan dan pembangunan Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota.

"Diperlukan komitmen bersama antara DPR, DPD dan pemerintah untuk mewujudkan visi bersama membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia, kota global," ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan, RUU DKJ juga akan membahas aglomerasi Jakarta dan wilayah sekitarnya. Menurut Tito, hal tersebut perlu diperjelas agar tidak banyak pelintiran. Menurutnya, kawasan aglomerasi perlu dilakukan harmonisasi mengingat banyak problem dan program yang saling bersinggungan, salah satunya banjir.

Karenanya, kata mantan Kapolri itu, Pemerintah mengusulkan agar wewenang program harmonisasi aglomerasi Jakarta perlu berada di bawah wewenang Wakil Presiden. Sebab, tugas Presiden sudah banyak.

“Lebih spesifik ditangani Wapres. Dan, ini mirip yang kita lakukan di Papua, dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua,” jelas Tito.

Selain itu, Tito juga memastikan Gubernur DKJ bukan ditunjuk Presiden, melainkan langsung dipilih oleh rakyat. "Sikap Pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih (oleh rakyat), atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," tegas Tito.

Tito beranggapan, hal ini perlu diperjelas agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat terhadap Pemerintah. "Isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubenur Daerah Khusus Jakarta," tambah Tito.

Tito menambahkan, hingga kini status Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia. Pasalnya, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum terbit.

"Ketika Keppres diterbitkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," tutup Tito.

Sementara, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya menargetkan pada 4 April atau sebelum Lebaran, RUU DKJ sudah dapat diparipurnakan. “Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah, DPD, dan teman-teman DPR. Bisa ya," cetus Supratman.

Mulai hari ini, lanjutnya, hingga akhir masa sidang April mendatang, rapat pembahasan RUU DKJ bersama Pemerintah akan dikebut. "Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja). Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja," janji dia.

Sedangkan, Wakil Ketua Komite I DPD, Sylviana Murni menegaskan, lembaganya sepakat dengan sikap Pemerintah terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ agar tetap dipilih langsung lewat Pilkada.

Mekanisme tersebut juga sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Lalu apa tanggapan Komisi II DPR? Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia meminta Baleg segera merampungkan RUU DKJ. Doli menyebut, jika RUU tersebut sudah di Komisi II DPR, akan selesai dalam satu minggu.

Doli menilai, RUU DKJ harus selesai dalam masa sidang IV tahun sidang 2023-2024. "Ini proses peralihan, proses transisi, kami di Komisi II waktu itu mendorong, supaya sebelum 15 Februari itu sudah selesai. Cuma kan itu masalah teknis terhambat pemilu, pilpres dan segala macam, tapi kan tidak terhambat," kata dia. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version