Sat Lantas Siap Tindak Pengendara di Depan RSUD

  • Bagikan
Terlihat pengendara di Jalan Serikaya, Kecamatan Ujung Bulu.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Guna mengurangi kemacetan di Jalan Serikaya tepatnya di depan RSUD H. Andi Sulthan  Daeng Radja Bulukumba, Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Bulukumba bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, RSUD dan beberapa pihak terkait lainnya, melaksanakan rapat koordinasi dan membuat kebijakan untuk memberlakukan sistem one way (satu arah) di Jalan Serikaya.

Bagi pengendara yang tidak mematuhi rambu jalan tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa tilang. Berdasarkan pantauan redaksi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis, 14 Maret 2024, kemacetan tidak lagi terjadi. Namun masih ada beberapa pengendara yang melintas tidak sesuai dengan aturan rambu jalan.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan Bulukumba telah memasang rambu jalan dan melaksanakan sosialisasi pemberlakuan one way tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan Bulukumba, Idham Khalid mengatakan bahwa sesuai hasil kesepakatan pada rapat, kewenangan hanya pada pelaksanaan sosialisasi manajemen rekayasa lalulintas di Jalan Serikaya yaitu pemasangan rambu.

"Apabila masih ada pengendara yang tidak mematuhi rambu langkah selanjutnya adalah penindakan. Untuk penindakan bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Kemarin sebelum puasa kita sudah sosialisasikan dan ada petugas dari Dinas Perhubungan dan   kepolisian yang standbye," jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kasatlantas Polres Bulukumba Iptu Muhammad Idris membenarkan tentang adanya penindakan berupa tilang yang nantinya diberlakukan.

"Sudah kami bentuk tim terpadu kepolisian Satlantas, Dishub dan Satpol-PP, untuk sementara masih tahap sosialisasi edukasi dan pemasangan rambu larangan. Tiga bulan baru kami lakukan tindakan penilangan," tutupnya. (ria/has/B)

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan

Exit mobile version