BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- 10 orang terduga pelaku pelemparan rumah milik salah seorang Polisi di Bulukumba menyerahkan diri ke Polres Bulukumba, pada Jumat, 15 Maret 2024, kemarin.
Sebelumnya dua terduga pelaku yakni YU (19) dan IR (14) telah diamankan terlebih dahulu oleh Kepolisian, pada Selasa, 12 Maret 2024.
Dari keterangan keduanya, Polisi lalu melakukan pengembangan dengan mencari para terduga lainnya di Kabupaten Bantaeng namun tidak berhasil sebab para terduga tidak berada di rumah masing-masing.
Selanjutnya, pada Jumat 15 Maret 2024, setelah ditetapkan sebagai buruan polisi, terduga pelaku berjumlah 10 orang menyerahkan diri ke Polsek Ujungbulu, Polres Bulukumba.
Para terduga pelaku yang menyerahkan diri tersebut diantar langsung oleh para orang tua masing-masing bersama pemerintah setempat asal para terduga pelaku berdomisili di Kabupaten Bantaeng.
Kesepuluh terduga pelaku anatara lain Z (15), S (13), YA (17), IK (15), N (16), D (15), MA (15), S (19), T (17), dan IR (18). Semuanya berasal dari Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, menyebut total terduga pelaku yang telah diamankan kini telah berjumlah 12 orang, dua orang diamankan sebelumnya dan 10 orang menyerahkan diri.
AKP Abustam mengungkapkan bahwa saat diinterogasi oleh penyidik, para terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengrusakan sesuai dengan yang ada pada video yang telah viral dan beredar.
"Di hadapan penyidik mereka mengakui serta menjelaskan peran masing-masing pada peristiwa pengrusakan pelemparan itu," kata AKP Abustam, Sabtu, 16 Maret 2024.
Kasat Reskrim mengungkap bahwa para pelaku melakukan aksinya karena mengaku membalas lemparan dari orang yang melemparinya saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kebetulan dari arah rumah salah seorang anggota Polres Bulukumba.
"Dari keterangan para terduga, mereka mengakui melakukan pelemparan hanya kepada orang yang mereka anggap telah melakukan pelemparan terlebih dulu kepada kelompoknya," ungkap AKP Abustam.
"Adapun lemparan mereka mengenai rumah warga, mereka tidak mengetahui bahwa rumah warga yang terkena lemparan batu itu adalah milik oknum Polisi," lanjutnya.
Kasat mengungkapkan bahwa para pelaku rata-rata masih berstatus pelajar dan masih berusia di bawah umur.
"Karena para terduga pelaku rata-rata masih di bawah umur sehingga Penyidik dari Polsek Ujungbulu bekerjasama dengan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba menangani kasus ini," kata AKP Abustam, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Saat ini 12 terduga pelaku telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Diketahui, kejadian pelemparan rumah anggota Polisi Bulukumba tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bentengge, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu, 10 Maret 2024.
Diduga pengrusakan atau pelemparan ini dilakukan oleh sekelompok remaja asal Kabupaten Bantaeng yang menamai dirinya dengan geng motor "Sama Rata" yang bermarkas di salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Bantaeng.
Korban Raoda Tul Jannah (41), Istri oknum Polisi pemilik rumah telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba pada Senin, 11 Maret 2024, lalu.****