BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulukumba telah menetapkan nilai Zakat Fitrah bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Berdasarkan penetapan Kemenag nilai Zakat Fitrah di Kabupaten Bulukumba antara lain Rp. 42.000 bagi yang berzakat beras padi medium, dan Rp. 36.750 bagi yang berzakat beras jagung.
Nilai Zakat Firah yang ditetapkan tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ramadan sebelumnya nilai zakat fitrah antara lain Rp. 35.000 bagi yang mengonsumsi beras padi, dan Rp. 26.250 bagi yang mengonsumsi beras jagung.
Dalam ketentuan yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Bulukumba, H Misbah tersebut dijelaskan bahwa nilai Zakat Fitrah ditentukan berdasarkan dafar harga beras yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba No.B.79/Dagprin-Dag/ll/2024 tanggal 06 Maret 2024, serta penjelasan Ketua MUI Kabupaten Bulukumba.
Sebagaimana dijelaskan, masing-masing umat Islam yang bersyarat wajib menunaikan Zakat Fitrah sebanyak 3,5
Liter. Zakat Fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai dengan makanan yang dikonsumsi sehar-hari.
Zakat Fitrah tersebut juga dibayarkan dengan uang senilai harga beras beras (padi/jagung) yang dikonsumsi setiap hari, sesuai dengan nilai yang telah ditentukan di atas.
Para Muzakki di Kabupaten Bulukumba yang ingin menunaikan zakat fitrah dapat melalui lembaga zakat resmi, yakni melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bulukumba.
Ketua BAZNas Bulukumba, H Kamaruddin menyampaikan bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, telah disisapkan UPZ Baznas mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, bahkan UPZ berbasis masjid.
"Untuk UPZ desa/kelurahan, semua sudah terbentuk di setiap desa dan kelurahan. Umumnya UPZ tersebut diketuai oleh Imam Desa atau Imam Kelurahan setempat," jelasnya.
Anggota UPZ terdiri dari pengurus masjid dan mushalla yang terdapat di desa/kelurahan masing-masing. ****