BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba masih dalam pengejaran Polisi.
Korban sudah melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya pada Minggu, 17 Maret 2024.
Pada peristiwa tersebut salah satu terduga pelaku merekam kejadian penganiayaan secara bersama-sama ini dan video tersebut telah viral dan beredar luas di media sosial dan group WhatsApp.
Dalam video itu, para terduga pelaku melakukan penganiyaan secara bersama - sama dengan cara memukul dan menendang korban.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, mengungkapkan dalam kejadian tersebut terdapat empat terduga pelaku, baru dua diantaranya yang telah diamankan.
"Saat ini penyidik terus mendalami terkait keterangan atau motif dari keduanya sambil menunggu kedua pelaku lainnya yang saat ini sementara dilakukan pencarian," kata AKP Abustam, Selasa, 19 Maret 2024.
Sementara itu, saat ini kepolisian telah mengamankan dua orang terduga pelaku. Keduanya diamankan setelah menyerahkan diri di Polres Bulukumba, Senin, 18 Maret 2024.
Kedua pelaku yang diamankan antara lain YI (16) warga Kecamatan Kindang, dan B (21) warga kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
AKP Abustam juga mengungkapkan motif terduga pelaku melakukan penganiyaan secara bersama-sama tersebut karena tersinggung dengan kata-kata kasar dari korban.
"Sebelumnya terduga pelaku B dengan korban pernah berselisih paham, korban mengucapkan kata kasar 'Tailaso' kepada terduga B di depan orang banyak saat keduanya bekerja bersama memetik cengkeh di Kabupaten Sidrap," ungkap AKP Abustam.
Perkataan kasar dari korban membuat pelaku dendam, sehingga sepulangnya dari Sidrap, ia mengajak temannya yang lain melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban atas nama Reski (18) dari Desa Kindang itu dianianya secara membabi-buta oleh empat pelaku.
Kejadian itu terungkap dari video amatir berdurasi 30 detik yang beredar di sosial media. Setelah ditelusuri, pengeroyokan itu terjadi di pasar Tradisional Borongrappoa, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Sebelum ke Polres Bulukumba, orang tua korban sempat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kindang. Namun terdapat oknum polisi yang justru mengarahkannya untuk berdamai. ****