RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID --Hasil Pilpres 2024 menempatkan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berada di posisi kedua.
Perolehan suara AMIN terpaut jauh dengan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) yakin memenangi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian keterangan Wakil Ketua THN AMIN, Sugito Atmo Prawiro, dalam diskusi bertajuk, Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik, yang digelar secara daring, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, dugaan kecurangan pada Pilpres 2024, sudah dirasakan kubu AMIN sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024. Bukti-bukti dikumpulkan. Mulai dari dokumen, hingga para saksi untuk ditampilkan saat sidang di MK.
Sugito menyebut, indikasi kecurangan ini, terjadi sejak terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, mengenai ketentuan persyaratan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Selanjutnya, muncul keberatan-keberatan publik terkait putusan MK tersebut, sehingga ada putusan tentang pelanggaran etik hakim MK dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Lantas, apakah partai-partai pengusung Capres-Cawapres Nomor Urut 1, mendukung PHPU yang diajukan Tim Hukum Nasional AMIN?
Menurut Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, partai yang dipimpinnya menghormati hasil rapat pleno terbuka Hasil Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, Syaikhu menuturkan, PKS memberikan catatan terkait banyaknya dugaan pelanggaran, selama proses Pemilu berlangsung.
"Kami tidak bisa mengabaikan, praktik politik yang melibatkan uang dan kekayaan, telah menjadi sebuah kewajaran umum dalam mengarahkan pilihan," ujar Syaikhu dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem), Irma Suryani Chaniago mengatakan, pihaknya menerima hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan KPU.
Mengenai Pilpres, kata dia, NasDem dalam posisi mendukung Timnas AMIN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami memberi bantuan hukum atau pengacara," ujar Irma kepada Rakyat Merdeka, Minggu (24/3/2024).
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Ahmad Syaikhu.
Bagaimana sikap PKS tentang langkah Tim Hukum AMIN mengajukan PHPU ke MK?
Kami mengapresiasi Tim Hukum AMIN yang membawa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke Mahkamah Konstitusi.
Kami juga mengapresiasi Tim Hukum AMIN yang mengajukan perkara dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke MK. PKS menunggu dengan sabar putusan MK terkait hal tersebut.
Bagaimana harapan Anda?
Semoga proses ini berjalan baik, dan menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagaimana pandangan Anda mengenai hasil Pemilu 2024?
Sebagai partai politik yang berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi dan proses Pemilu, PKS menghormati keputusan KPU.
Hanya menghormati?
Kami juga memberikan catatan atas proses Pemilu yang baru saja berlangsung. Proses ini, sayangnya, penuh dengan drama dan ketegangan yang merusak sendi-sendi demokrasi.
Apa saja yang diduga merusak sendi demokrasi itu?
Kami menyoroti politik uang yang masih menjamur jelang pencoblosan. Seharusnya, hal tersebut ditindak tegas, untuk menjaga integritas proses demokrasi.
Kami berharap, tindakan pencegahan dan penindakan terhadap praktik politik uang, dapat diperkuat.
Selain itu?
Masih banyak dugaan pelanggaran etika oleh KPU, sehingga mendapatkan sanksi berat dari Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), ketidakprofesionalan KPU terkait Sirekap (Sistem Rekapitulasi suara) yang menimbulkan kegaduhan, dan dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintahan dalam Pemilu. (**)