BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sejumlah pengendara kena tilang karena kedapatan melanggar rambu lalulintas di depan RSUD H Andi Sultan Daeng Radja, Jalan Srikaya, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Senin, 25 Maret 2024.
Petugas dari Satlantas Polres Bulukumba mendapati sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan, atau beada di lokasi larangan parkir.
Kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran marka jalan langsung dilakukan sanksi dengan tilang eletronik.
Polisi yang bertugas langsung menggunakan alat tilang electronik terhadap kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir.
Tidak hanya bagi yang terparkir liar, kendaraan yang melanggar aturan satu jalur juga ikut ditindak.
KBO Sat Lantas Polres Bulukumba, Iptu Anwar yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalulintas di depan RSUD Andi Sultan Daeng Radja.
Dengan tindakan tersebut, Anwar berharap agar pengendara bisa menaati aturan lalulintas termasuk tidak parkir di rambu larangan parkir serta tidak melawan arah di jalur satu arah.****