BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Perusahaan swasta wajib menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruhnya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau dalam hal ini Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang telah dikeluarkan pada 15 Maret 2024.
Dalam surat edaran tersebut THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik hubungan berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Bulukumba, Andi Mini Pangki mengungkapkan bahwa pihaknya juta akan mengeluarkan surat imbauan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bulukumba untuk segera membayarkan THRnya.
"Besok (Selasa, 26 Maret 2024, red) kami (Pemkab Bulukumba) akan mengeluarkan imbauan yang ditandatangani langsung pak bupati kepada perusahaan," kata Andi Mini saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID Senin, 25 Maret 2024.
Andi Mini mengungkapkan bahwa imbauan terkait THR pekerja swasta yang akan dikeluarkan itu merupakan yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Bulukumba.
"Sebelum-sebelumnya seingat saya belum pernah ada. Ini baru pertama kali kita lakukan di Kabupaten Bulukumba," tukasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam siaran persnya mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan atau terlambat memberikan THR akan terancam sanksi dari pemerintah.
Perusahaan tersebut wajib membayar 5% dari total besaran THR individu atau jumlah pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dari total THR baik itu secara individu atau nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani, dalam siaran persnya, Senin, 18 Maret 2024, pekan lalu.
Adapun sanksiny diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. ****