BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus masih aktif di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk kelompok tani, yang bersumber dari DAK fisik penugasan bidang pertanian, Selasa 26 Maret 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Satria Abdi dalam press realese, dihadapan awak media dia menjelaskan bahwa oknum ASN berinisial NQ (perempuan), ditetapkan sebagai tersangka, berawal dari adanya bantuan kepada 35 kelompok tani di Bantaeng.
“Berawal adanya bantuan kepada 35 Kelompok Tani (Poktan) untuk Kabupaten Bantaeng pada tahun 2021 yang dananya bersumber dari Kementerian Pertanian berupa DAK Fisik penugasan bidang pertanian yang bersumber dari APBN Tahun 2021 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng sebesar Rp6,6 Miliaar,” kata Satria Abdi.
Lanjutnya, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan 53 orang saksi, bukti surat, bukti petunjuk dan adanya barang bukti uang yang telah disita sebesar Rp.36.100.000.
Kejari Bantaeng menjelaskan bahwa, anggaran tersebut bersumber dari Kementerian Pertanian berupa DAK fisik penugasan bidang pertanian.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani, yaitu; pembangunan sumur tanah dalam/dangkal (15 kelompok tani), pembangunan embung (12 kelompok tani), pembangunan DAM parit (3 kelompok tani), pembangunan long storage (3 kelompok tani), dan pembangunan jalan usaha tani (3 kelompok tani).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng, tersangka NQ memotong anggaran yang diterima oleh kelompok tani penerima bantuan. Total jumlah uang yang dipotong sebesar Rp.291 juta, jumlah ini berdasarkan pengakuan dari saksi dan tersangka,” jelas Kajari Bantaeng.
“Perbuatan tersangka NQ melanggar Primair Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undqng-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.
Lanjutnya, Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 Milyar.
Kajari Bantaeng, Satria Abdi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian itu, masih dilakukan pengembangan.
“Untuk saat ini, baru satu tersangka dan kami menunggu perkembangan selanjutnya dari Tim Penyidik,” kata dia.
Pada press realese di Kejaksaan Negeri Bantaeng, juga dihadirkan juga tersangka NQ dengan kondisi tertunduk, usai itu langsung digiring ke Rutan Bantaeng untuk dilakukan penahanan selama 20 hari lamanya, guna mempercepat proses penyidikan. (mad/has/b)