Jeneponto, Radarselatan.fajar.co.id -- Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto A. Armawih A. Pakih menyampaikan hal ini via telepon, kepada bidang humas sebagai bukti keseriusan pemda dalam memenuhi kewajiban Pemerintah guna membayarkan THR lebih cepat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023.
“THR seharusnya akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri namun untuk kabupaten Jeneponto sendiri atas kerja kerja aktif dan peran serta unsur terkait maka kami dapat pastikan insya Allah besok (red=hari ini) selasa, 26 Maret 2024). Akan kami cairkan dan selanjutnya akan langsung masuk ke rekening para penerima THR di lingkup Pemkab Jeneponto secara umum akan mulai dilaksanakan hari ini". ungkap Andi Mawi sapaan beliau
Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan PPPK pimpinan dan anggota DPRD
Secara rinci, Jumlah yg dibayarkan THR Pemda jeneponto antara lain;
1.PNS Sebanyak 4.663 Orang dgn Nilai Uang Rp.24.756.832.612,-
- PPPK sebanyak 436 Orang dgn Nilai Uang = 1.709.829.114
- DPRD sebanyak 40 Orang dgn Nilai Uang 174.041.265 .
secara keseluruhan Jumlah THR 2024 sebesar Rp.26.640.702.991,- akan dibayarkan Pada Hari Selasa, 26 Maret 2024..Alhamdulillah
Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah kab Jeneponto yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum),
Adapun, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa waktu yang lalu pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri didampingi Sekda Jeneponto Arifin Nur menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pemerintah
“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” tuturnya. (*)