BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba menyatakan mutasi pejabat Pemkab Bulukumba yang digelar pada 22 Maret 2024 sudah sesuai dengan prosedur.
Mutasi pejabat lingkup Pemkab Bulukumba yang digelar pada 22 Maret 2024 menuai sorotan, karena dianggap tidak mematuhi Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.
"Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mrndapat persetujuan tertulis dari menteri," bunyi pasal 71 ayat (2) UU 10 Tahun 2016.
Sementara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.
Atas dasar regulasi tersebut, Mutasi pejabat lingkup Pemkab Bulukumba menuai sorotan karena digelar 22 Maret 2024, atau pas enam bulan sebelum penetapan Paslon, di mana Kabupaten Bulukumba sebagai salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2024, dan Bupati Bulukumba dan Wakil Bupati Bulukumba masih berpotensi untuk mencalonkan kembali.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Bulukumba, Irfan Djabbar menjelaskan bahwa mutasi yang digelar oleh pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Menurut Irfan mutasi tersebut digelar atas dasar rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang keluar pada 19 Maret 2024. Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) mutasi ditandatangani pada 21 Maret 2024.
"Tanggal 22 Maret itu sebenarnya sisa acara seremonial saja, itu juga karena kita sesuaikan dengan waktunya pak bupati," jelas Irfan saat ditemui di ruang kerjanya di Lantai 2 Gedung Pinisi Bulukumba, Rabu, 27 Maret 2024.
Selain itu, lanjut Irfan, sebelum menggelar mutasi pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba, dan itu tidak dipersoalkan oleh Bawaslu.
"Terkait ada sorotan di luar, itu karena persoalan penafsiran soal rentang waktu, dan kalau kami sendiri merasa sudah sesuai prosedur," ujar Irfan.
Selain menganggap sesuai dengan prosedur, Irfan juga menyatakan bahwa pada mutasi tersebut tidak ada pihak yang dirugikan.
Meski demikian, karena mutasi itu menuai sorotan BKPSDM Bulukumba juga telah berkoordinasi dengan Kemendagri.
"Kami tetap koordinasi ke Kemendagri, dan kami masih menunggu jawaban dari sana. Kalaupun kedepannya betul ada kesalahan penafsiran rentang waktu, maka kami akan meminta persetujuan tertulis dari menteri," kunci Irfan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024 yang ditujukan ke Pemkab Bulukumba.
Surat Imbauan nomor 0188/PM.00.02/K.SN-04/03/2024 tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu Bulukumba tanggal 22 Maret 2024.
Dalam surat itu Bawaslu mengimbau kepada Bupati Bulukumba untuk tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mrndapat persetujuan dari menteri, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
Terkait surat tersebut disampaikan ke Pemkab baru pada malam sebelum mutasi atau saat mutasi sudah terjadwal sebelumnya, Bakri tidak memberikan jawaban. ****