BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab beserta sejumlah Kepala OPD mengikuti Rapat Koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, melalui zoom meeting, di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng, Rabu, 27 Maret 2024.
Rakor ini dilaksanakan guna membahas isu-isu strategis terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memberikan penjelasan dan arahan Kepada Seluruh Penjabat Kepala Daerah (PJ KDH) terkait aturan PJ KDH yang akan maju sebagai KDH Definitif.
"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan diantaranya, tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Tito kembali mengingatkan kepada para Penjabat Kepala Daerah, untuk selalu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan tidak berbuat kesalahan hingga melanggar hukum.
"Penjabat Kepala Daerah harus menjadi Role Model bagi para Kepala Daerah Hasil Pilkada serentak Tahun 2024,” pungkasnya.
Ditambahkannya, bahwa adanya keputusan pilkada serentak tahun 2024, memberi peluang lahirnya Penjabat Kepala Daerah dengan waktu jabatan yang cukup lama, ini menjadi ajang untuk masyarakat melihat sistem mana yang lebih bagus dalam rekruitmen Kepala Daerah, apakah sistem pilkada langsung atau sistem penugasan (Non pilkada).
"Saya terus mendorong dan mendukung para Penjabat Kepala Daerah di Indonesia, untuk melakukan berbagai inovasi dan program pembangunan yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (mad/has/b)