SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan Laporan Keuangan pemerintah Daerah (LKPD) anaudited Tahun Anggaran 2023, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel, Kamis, 28 Maret 2024.
LKPD ini diserahkan oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali di Auditorium BPK RI Perwakilan Sulsel sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Penyampaian LKPD tersebut tepat waktu sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 191 ayat (2) bahwa LKPD Pemerintah daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati kepulauan Selayar Muh. Basli Ali menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulsel, dengan harapan LKPD tersebut segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.
"Saya menharapkan dukungan dan support dari BPK agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat lebih baik lagi," pinta Bupati Kepulauan Selayar.
Kepada seluruh perangkat daerah, Basli Ali menyampaikan agar dapat bersinergi dan lebih giat lagi untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparansi dan akuntabel.