BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba yang dimutasi pada 22 Maret 2024 lalu dibatalkan dan dikembalikan ke jabatan sebelumnya.
Terdapat delapan pejabat Eselon II, 19 pejabat pengawas, 36 kepala sekolah (Kepsek) yang dikembalikan ke jabatan sebelumnya.
Delapan pejabat pengawas antara lain, Hj Darmawati yang sebelumnya dilantik jadi Kadis Sosial, dikembalikan ke Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Andi Baso Bintang dari Kadis Perhubungan dikembalikan ke Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Asdar Andi Bennu yang telah menjabat Kadis Kominfo dikembalikan ke Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Hj Umrah Asnawi, dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat kembali menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Andi Mappiwali, yang sebelumnya Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, kembali menjabat Kepala Dinsos.
Muhammad Amri dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan, kembali ke posisi Kepala Dinas Perhubungan.
Daud Kahal Asisten Administrasi Umum, kembali menjadi Kepala Dinas Kominfo.
Dan Andi Asrar Amier yang sebelumnya dilantik menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dikembalikan ke Asisten Administrasi Umum.
Pemkab Bulukumba melalui Kabid Humas Diskominfo, Andi Ayatullah Ahmad menjelaskan bahwa pembatalan mutasi tersebut sebagai upaya pihaknya untuk taat asas dan menghindari polemik setelah adanya Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada.
"Dalam surat itu menegaskan 22 Maret itu sudah masuk batas waktu tahapan Pilkada yang dilarang melakukan penggantian pejabat," jelas Andi Ayatullah.
Menurut Andi Ayatullah meski ini adalah perbedaan penafsiran waktu tentang tahapan Pilkada dan terbukti banyak kabupaten kota juga melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret itu, tetapi Pemkab Bulukumba memilih untuk mengikuti petunjuk Mendagri berdasarkan surat tersebut.
"Seandainya Surat Mendagri terbit jauh hari sebelum tanggal 21 Maret, tentu hal tersebut menjadi perhatian dari seluruh Pemda, sehingga tidak ada Pemda yang melakukan mutasi," ujarnya.
"Surat ini terbit setelah banyak daerah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret termasuk Kabupaten Bulukumba," lanjutnya.
Andi Ayatullah menyampaikan bahwa SK Pembatalan Pelantikan tertanggal 5 April 2024 telah dikomunikasikan dengan pihak Kemendagri, serta pihak terkait lainnya melalui persuratan resmi.
"Sebagai tindak lanjut dari Pembatalan SK tersebut, maka Sekda juga telah membuat surat pemberitahuan kepada masing-masing pimpinan perangkat daerah dan pejabat bersangkutan, terkait Pembatalan SK Pelantikan tanggal 22 Maret 2024," ungkapnya.
Andi Ayatullah berharap pembatalan SK tersebut disikapi secara bijak oleh ASN yang mengalami pembatalan jabatan maupun pihak lainnya bahwa pembatalan SK ini merupakan jalan atau solusi terbaik dengan mengikuti petunjuk dari surat Mendagri.****