BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba yang mutasinya di batalkan menyatakan siap mengabdi di mana pun ditugaskan.
Salah satunya Hj.Darmawati yang sebelumnya ditugaskan sebagai Kadis Sosial namun diundo ke jabatan lamanya sebagai Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM mengaku tidak mempersoalkan pembatalan SK tersebut. Menurutnya sebagai ASN dirinya siap ditempatkan dan mengabdi di mana saja.
"Pergantian jabatan dalam pemerintahan seperti ini adalah sesuatu yang biasa. Tentu pembatalan SK itu memiliki tujuan agar tidak melanggar aturan yang ada," kata Darmawati.
Sebagai ASN, Ia mengaku apa yang menjadi keputusan pimpinan seharusnya diterima dan didukung karena tidak merugikan secara materil. Ia mengajak ASN lainnya yang kembali ke jabatan lamanya untuk memahami dan menerima secara bijak apa yang menjadi keputusan pimpinan.
Hal yang sama diungkapkan, Andi Arief Budiman yang juga kena imbas pembatalan. Lurah Caile yang dipromosi menjadi kepala bidang di Dinas Sosial ini merasa biasa saja ketika dirinya kembali menjadi Lurah.
Karena menurut Andi Arief kembalinya ia ke jabatan lama dalam waktu singkat itu tidak merugikan dirinya secara pribadi.
"Kan kita dapat jabatan tidak adaji dibayar. Beda kalau ada pembayaran berarti itu merugikan ASN tersebut," kata Arief yang mengaku siap kembali bekerja sebagai Lurah Caile.
Ketika ditanya apakah ia mengharapkan nanti dirinya kembali dipromosikan jika ada mutasi berikutnya, Andi Arief menanggapi dengan bijak bahwa itu tergantung dari penilaian pimpinan.
"Sebagai ASN, amanah dan kepercayaan pimpinan harus dilaksanakan. Termasuk kita harus menerima dengan ikhlas keputusan pembatalan SK ini," ungkapnya.
Sebelumnya, pasca pembatalan SK Bupati tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang dilakukan pelantikan pada Jumat 22 Maret 2024 yang lalu menuai berbagai tanggapan publik.
Bupati Bulukumba pembatalkan SK Mutasi tersebut setelah adanya Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Pemkab Bulukumba memilih dan memutuskan untuk taat asas dan menghindari polemik setelah Surat Mendagri memberikan petunjuk yang jelas terkait batas larangan melakukan penggantian pejabat pada masa tahapan Pilkada yaitu pada tanggal 22 Maret 2024.
Pemkab Bulukumba dan ratusan Pemda lainnya ikut membatalkan SK mutasi karena sebelumnya ada perbedaan tafsir terkait batas waktu melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut.****